Berita

Gedung Sarana Jaya. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Sarana Jaya Permudah Proses Pendaftaran Vendor Lewat Aplikasi ‘eProc Sarana

KAMIS, 13 NOVEMBER 2025 | 15:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perumda Pembangunan Sarana Jaya terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui penerapan sistem digital. 

Kini, Sarana Jaya menghadirkan Aplikasi eProc (Electronic Procurement) Sarana Jaya yang memudahkan para pelaku usaha baik perusahaan maupun perorangan—untuk mendaftar sebagai rekanan resmi secara daring.

Melalui Aplikasi eProc Sarana Jaya, proses pendaftaran vendor dilakukan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi dengan sistem verifikasi internal. 


Calon rekanan cukup melakukan registrasi di laman eproc.sarana-jaya.co.id, aktivasi akun, melengkapi data administrasi, dan menunggu hasil verifikasi
dari tim pengadaan. 

Apabila seluruh tahapan dinyatakan lengkap, vendor akan menerima pemberitahuan resmi beserta sertifikat vendor sebagai tanda telah terdaftar sebagai mitra resmi Sarana Jaya.

Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Andira Reoputra, menyampaikan bahwa penerapan sistem eProc ini merupakan langkah nyata perusahaan dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan seluruh proses pengadaan di Sarana Jaya dapat diikuti secara terbuka dan mudah oleh pelaku usaha, baik besar maupun kecil. Dengan sistem eProc, semua tahapan dilakukan secara digital dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Reo dalam keterangan tertulis, Kamis 13 November 2025.

Selain mendukung prinsip Good Corporate Governance (GCG), kehadiran eProc juga diharapkan dapat memperluas kolaborasi dengan mitra-mitra potensial dalam mendukung pengembangan berbagai proyek strategis Sarana Jaya.

Untuk informasi lengkap dan panduan pendaftaran vendor, Calon Mitra Sarana Jaya dapat mengakses laman resmi eproc.sarana-jaya.co.id atau memindai barcode panduan Vendor Management System (VMS) yang tersedia.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya