Berita

Petugas gabungan melakukan sidak di sebuah bangunan liar diduga tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Polisi Diminta Tangkap Bos Tambang Ilegal Karangjaya

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 21:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tambang emas ilegal di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya resmi ditutup pada Senin, 10 November 2025. Belakangan terkuak, penutupan tersebut dilakukan setelah ada laporan ke Polda Jawa Barat sejak 20 Oktober 2025 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan seorang warga Manonjaya, Tasikmalaya atas nama Gugun Sugilar. Kuasa hukum Gugun, Daniar Ridijati menyebut, pihaknya melaporkan lyus Supriatna alias Haji lyus dan Taat selaku pemilik dan pengelola tambang emas dengan dugaan tindak pidana UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

Dalam laporan ke Polda Jabar, Daniar menyebut aktivitas tambang emas ilegal sudah beroperasi sejak tahun 2021 silam di Blok Cengal yang notabene lahan milik PT Perhutani. Selain itu, para terlapor disebut melakukan pengolahan emas dari hasil penambangan di blok Cengal tersebut.


"Sudah sepatutnya para terlapor dijerat Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Daniar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 November 2025.

Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 103 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Dalam laporan ke Polda Jabar, pengolahan emas di Dusun Karangpaninggal menggunakan metode kominusi, yakni penghalusan dan penggilingan dengan menggunakan kimia merkuri yang berjalan selama 24 jam nonstop.

Sedangkan pengolahan emas di Dusun Ciherang menggunakan metode pelindian (leaching) dengan menggunakan kimia Sianida yang juga beroperasi selama 24 jam nonstop. 

Aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tersebut telah menimbulkan dampak nyata terhadap kerusakan lingkungan.

Saat ini, polisi dan aparat pemerintahan setempat telah menutup lokasi tambang ilegal tersebut. Polres Tasikmalaya Kota juga sudah mulai melakukan penyelidikan meski belum mengetahui pemilik lahan tambang emas ilegal tersebut.

"Penutupan lokasi tambang emas ilegal sebagai respons cepat kepolisian terhadap laporan warga," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya