Berita

Petugas gabungan melakukan sidak di sebuah bangunan liar diduga tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Polisi Diminta Tangkap Bos Tambang Ilegal Karangjaya

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 21:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tambang emas ilegal di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya resmi ditutup pada Senin, 10 November 2025. Belakangan terkuak, penutupan tersebut dilakukan setelah ada laporan ke Polda Jawa Barat sejak 20 Oktober 2025 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan seorang warga Manonjaya, Tasikmalaya atas nama Gugun Sugilar. Kuasa hukum Gugun, Daniar Ridijati menyebut, pihaknya melaporkan lyus Supriatna alias Haji lyus dan Taat selaku pemilik dan pengelola tambang emas dengan dugaan tindak pidana UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

Dalam laporan ke Polda Jabar, Daniar menyebut aktivitas tambang emas ilegal sudah beroperasi sejak tahun 2021 silam di Blok Cengal yang notabene lahan milik PT Perhutani. Selain itu, para terlapor disebut melakukan pengolahan emas dari hasil penambangan di blok Cengal tersebut.


"Sudah sepatutnya para terlapor dijerat Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Daniar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 November 2025.

Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 103 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Dalam laporan ke Polda Jabar, pengolahan emas di Dusun Karangpaninggal menggunakan metode kominusi, yakni penghalusan dan penggilingan dengan menggunakan kimia merkuri yang berjalan selama 24 jam nonstop.

Sedangkan pengolahan emas di Dusun Ciherang menggunakan metode pelindian (leaching) dengan menggunakan kimia Sianida yang juga beroperasi selama 24 jam nonstop. 

Aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tersebut telah menimbulkan dampak nyata terhadap kerusakan lingkungan.

Saat ini, polisi dan aparat pemerintahan setempat telah menutup lokasi tambang ilegal tersebut. Polres Tasikmalaya Kota juga sudah mulai melakukan penyelidikan meski belum mengetahui pemilik lahan tambang emas ilegal tersebut.

"Penutupan lokasi tambang emas ilegal sebagai respons cepat kepolisian terhadap laporan warga," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya