Berita

Petugas gabungan melakukan sidak di sebuah bangunan liar diduga tempat pengolahan hasil tambang emas ilegal. (Foto: RMOLJabar)

Hukum

Polisi Diminta Tangkap Bos Tambang Ilegal Karangjaya

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 21:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tambang emas ilegal di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya resmi ditutup pada Senin, 10 November 2025. Belakangan terkuak, penutupan tersebut dilakukan setelah ada laporan ke Polda Jawa Barat sejak 20 Oktober 2025 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan seorang warga Manonjaya, Tasikmalaya atas nama Gugun Sugilar. Kuasa hukum Gugun, Daniar Ridijati menyebut, pihaknya melaporkan lyus Supriatna alias Haji lyus dan Taat selaku pemilik dan pengelola tambang emas dengan dugaan tindak pidana UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.

Dalam laporan ke Polda Jabar, Daniar menyebut aktivitas tambang emas ilegal sudah beroperasi sejak tahun 2021 silam di Blok Cengal yang notabene lahan milik PT Perhutani. Selain itu, para terlapor disebut melakukan pengolahan emas dari hasil penambangan di blok Cengal tersebut.


"Sudah sepatutnya para terlapor dijerat Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yakni, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Daniar dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 November 2025.

Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 103 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Dalam laporan ke Polda Jabar, pengolahan emas di Dusun Karangpaninggal menggunakan metode kominusi, yakni penghalusan dan penggilingan dengan menggunakan kimia merkuri yang berjalan selama 24 jam nonstop.

Sedangkan pengolahan emas di Dusun Ciherang menggunakan metode pelindian (leaching) dengan menggunakan kimia Sianida yang juga beroperasi selama 24 jam nonstop. 

Aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tersebut telah menimbulkan dampak nyata terhadap kerusakan lingkungan.

Saat ini, polisi dan aparat pemerintahan setempat telah menutup lokasi tambang ilegal tersebut. Polres Tasikmalaya Kota juga sudah mulai melakukan penyelidikan meski belum mengetahui pemilik lahan tambang emas ilegal tersebut.

"Penutupan lokasi tambang emas ilegal sebagai respons cepat kepolisian terhadap laporan warga," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya