Berita

BAM DPR menerima aspirasi pengemudi ojek online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 10 September 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

BAM DPR Belum Efektif Akomodasi Partisipasi Publik

SELASA, 11 NOVEMBER 2025 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR mendapat kritik, usai berdiri sebagai salah satu alat kelengkapan dewan (AKD).

Catatan kritis tersebut disampaikan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), dalam bentuk hasil kajian akhir tahun Indonesia 2025, yang topik di bidang hukumnya berjudul “Implikasi Pengelolaan Aspirasi Terhadap Partisipasi Bermakna”. 

Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania mengungkapkan, BAM DPR yang diciptakan oleh DPR untuk memperkuat partisipasi bermakna, justru belum menunjukkan perannya untuk mengakomodasi partisipasi bermakna dengan lebih baik. 


”Sekilas BAM menjadi sebuah angin segar dari DPR untuk berbenah supaya lebih baik bisa mengakomodir partisipasi publik. Tapi jika lebih jauh menelaah, apa yang dilakukan BAM sudah dilakukan oleh bagian lainnya dalam DPR, dan bahkan lebih baik," ujar Christina kepada RMOL, Selasa 11 November 2025.

Sebagai contoh, bagian lain yang telah menjalankan peranan BAM DPR RI adalah menggunakan SIMAS PUU milik Badan Keahlian. Sementara, kerja setahun AKD berdiri tidak berjalan efektif.

"Kajian ini juga mencatat bahwa hak publik untuk dipertimbangkan dan dijelaskan masih belum optimal dilakukan oleh BAM,” kata Christina.

Lebih lanjut, Christina memandang BAM saat ini belum memiliki mekanisme kerja yang jelas seperti alat kelengkapan lainnya di DPR. Misalnya, publik bisa mengakses kunjungan dan rapat penerimaan aspirasi yang dilakukan BAM. 

"Namun setelah itu, tidak ada yang bisa tahu apa yang akan terjadi dengan masukan masyarakat. Apakah betul ditindak lanjut atau hanya diterima saja untuk menenangkan masyarakat," demikian Christina.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya