Berita

Lokasi proyek pembangunan Jalan Trans Halmahera (Trans Kie Raha). (Foto: Dok. PUPR Maluku Utara)

Politik

Akademisi: Hentikan Tambang Bermasalah, Sebelum Bicara Jalan Baru Trans Halmahera

SELASA, 04 NOVEMBER 2025 | 11:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Proyek pembangunan Jalan Trans Halmahera bukan ditujukan untuk kepentingan rakyat, melainkan mempercepat konektivitas industri tambang di Pulau Halmahera, Maluku Utara.

Dikatakan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Astuti N. Kilwouw, proyek Jalan Trans Halmahera diklaim sebagai upaya mempercepat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tapi dari kaca mata ekonomi makro arah pembangunannya justru berpihak pada kepentingan industri. 

Terlebih, kata dia, selama ini tolak ukur pertumbuhan ekonomi masih dilihat dari seberapa banyak industri berdiri dan menyerap tenaga kerja. 


"Pada kenyataannya, jalan Trans Halmahera yang dibangun tidak diproyeksikan untuk memudahkan aktivitas masyarakat seperti distribusi hasil pertanian, perkebunan, atau komoditas lokal seperti pala, cengkeh, dan kopra,” ujar Astuti kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.

Astuti mengatakan pembangunan infrastruktur di Maluku Utara baik jalan, pelabuhan, maupun bandara lebih ditujukan untuk menghubungkan kawasan industri tambang nikel yang tersebar di berbagai wilayah Halmahera. 

Salah satunya kawasan Halmahera Timur yang diproyeksikan menjadi pusat hilirisasi nikel nasional, karena akan dibangun pabrik pengolahan baterai berbasis hasil smelter nikel mentah dari Halmahera Tengah, Timur, dan Selatan.

“Pembangunan jalan memang mempercepat pertumbuhan ekonomi, tapi untuk kepentingan industri, kepentingan modal, dan korporasi. Ini proyek ambisius yang lebih mencerminkan politik oligarki tambang di Maluku Utara, bukan kepentingan rakyat,” tegas Manajer Program WALHI Maluku Utara ini.

Ia membeberkan dampak aktivitas tambang terhadap sumber pangan dan ekosistem di Halmahera. Contohnya di kawasan Wasile, Halmahera Timur, yang dikenal sebagai lumbung padi Maluku Utara, lahan sawahnya terancam akibat dugaan pencemaran irigasi oleh aktivitas tambang. 

Selain sawah, lanjut dia, banyak pohon sagu di wilayah Halmahera hilang akibat ekspansi tambang dan pencemaran sumber air. 

Karena itu, Astuti mendesak pemerintah pusat dan DPR untuk mendorong moratorium, bahkan penutupan terhadap perusahaan tambang bermasalah di Provinsi Maluku Utara.

“Jadi sebelum bicara jalan baru, pemerintah seharusnya berani hentikan dulu aktivitas tambang yang bermasalah. Kalau tidak, pembangunan infrastruktur apa pun akan terus jadi alat legitimasi bagi ekspansi industri ekstraktif,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya