Berita

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.

Hukum

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 22:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mempersilakan pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan menempuh jalur praperadilan bila tidak menerima hasil penyidikan perkara dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, silakan menguji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menyatakan langkah hukum praperadilan terbuka meski Roy Suryo Cs telah resmi menyandang status tersangka. Namun ditegaskannya, keberatan atas penetapan tersangka telah difasilitasi melalui gelar perkara khusus. Namun, hasilnya tetap tidak berubah.


Sebelumnya, Roy Suryo tetap bersikukuh meyakini ijazah Jokowi tidak asli, meski polisi telah memaparkan hasil penyelidikan.

"Kami akhirnya sama seperti klaster satu, dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim asli katanya, ijazah analog milik saudara Jokowi," ujar Roy.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Klaster pertama berjumlah lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Para tersangka klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Adapun klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang mencuat beberapa waktu lalu. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya