Berita

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memimpin sidang dugaan pelanggaran etik atas aksi joget-joget anggota DPR saat sidang tahunan Agustus 2025 lalu. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Anggota DPR Joget Karena Lagu Gembira Orkestra, Bukan Naik Gaji

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 17:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Informasi-informasi yang beredar soal Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

Apalagi, kata Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan (Unhan) Letkol TNI Suwarko narasi yang dibangun beberapa pihak tak bertanggung jawab itu membuat situasi dan kondisi negara tidak kondusif.

Hal itu disampaikan Letkol TNI Suwarko saat dihadirkan sebagai saksi di sidang MKD DPR terkait kasus lima anggota DPR nonaktif yang viral karena berjoget saat sidang tahunan.


"Saya sangat menyesalkan berita-berita yang viral tersebut karena saya juga melihat hampir di semua berita itu tidak sesuai dengan apa yang saya lihat pada saat sidang itu dilaksanakan, sama sekali berbeda," kata Suwarko, Senin, 3 November 2025.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, beberapa anggota DPR disebut berjoget karena kenaikan gaji. 

Namun, Suwarko menekankan bila para peserta dan tamu Sidang Tahunan Parlemen berjoget karena menghormati penampilan timnya saat menyanyikan lagu Sajojo dan Gemu Famire.

"Dalam penampilan di event line pada saat kita menampilkan lagu yang gembira, yang rancak kebetulan untuk peserta seringkali ikut menyanyi bahkan berjoget," katanya.

Untuk itu, menekankan narasi yang diramaikan di media sosial bahwa anggota DPR joget-joget di dalam Sidang Tahunan Parlemen karena kenaikan gaji tidak benar atau hoaks.

"Seingat saya kebetulan saya ada di ruangan tersebut dari sebelum acara dimulai sampai selesai saya tidak pernah mendengar ada informasi kenaikan gaji atau yang lain," tegas Suwarko.

Sebelumnya, MKD DPR mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR yang dinonaktifkan masing-masing partainya. Sidang beragendakan permintaan keterangan saksi-saksi.

Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk mencari titik terang terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik pada 15 Agustus sampai 3 September 2025, yang berujung penonaktifan lima anggota DPR itu.

"Ada lima anggota RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni," kata Dek Gam.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya