Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Bisnis

Hapus Buku-Hapus Tagih jadi Langkah Strategis Pulihkan Akses Kredit dan Dorong Ekonomi

SENIN, 03 NOVEMBER 2025 | 13:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan penghapusan kredit macet, baik melalui hapus buku maupun hapus tagih, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. 

Kebijakan tersebut, yang masa berlakunya berakhir pada 5 Mei 2025, dinilai berperan penting dalam memulihkan daya dorong ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa langkah hapus buku dan hapus tagih bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan instrumen pemulihan ekonomi. Melalui kebijakan ini, perbankan dapat membersihkan portofolio kredit macet sehingga lebih leluasa menyalurkan pembiayaan baru ke sektor produktif, khususnya UMKM.


“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah agar kebijakan ini dapat diperpanjang dan disesuaikan, supaya bank dapat lebih efektif menerapkannya sesuai dengan arah kebijakan nasional,” ujar Mahendra di Jakarta, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 3 November 2025

Menurut Mahendra, penghapusan piutang macet dapat membuka kembali akses permodalan bagi pelaku usaha kecil yang sebelumnya tersisih akibat catatan buruk kredit. Saat debitur yang gagal bayar dihapus secara resmi dari pembukuan bank, mereka tidak lagi tercatat sebagai debitur bermasalah dan bisa kembali mengakses pembiayaan.

“Kebijakan ini mampu menghidupkan kembali sektor riil yang menjadi tulang punggung ekonomi. UMKM yang sempat terhenti usahanya bisa bangkit karena kembali memiliki akses ke sistem keuangan,” jelasnya.

Mahendra menilai, meskipun kinerja pembiayaan UMKM masih belum sepenuhnya pulih, tanda-tanda perbaikan mulai terlihat. Ia menekankan perlunya dukungan kebijakan lanjutan agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga. Di sisi lain, kebijakan hapus buku dan hapus tagih juga memberikan ruang perbaikan bagi perbankan. Banyak bank, terutama anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), masih menanggung kredit macet lama yang menekan rasio kualitas aset.

Dengan perpanjangan kebijakan, bank dapat melakukan restrukturisasi internal dan memperbaiki kemampuan intermediasi tanpa harus terbebani catatan kredit macet yang sulit tertagih.

“Pemulihan kinerja pembiayaan bank akan lebih cepat bila piutang bermasalah dapat diselesaikan lewat mekanisme hapus buku dan hapus tagih,” tambah Mahendra.

Kebijakan ini dinilai memiliki efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain memperbaiki kesehatan bank, penghapusan piutang macet juga memperluas basis debitur potensial, meningkatkan daya beli pelaku usaha, dan pada akhirnya mendorong aktivitas produksi di berbagai sektor.

Mahendra menilai keberlanjutan kebijakan tersebut akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik. “Dengan sistem keuangan yang lebih sehat, kemampuan bank menyalurkan kredit ke sektor produktif akan meningkat, dan itu berarti dorongan langsung bagi ekonomi nasional,” ujarnya. 

OJK berharap, pemerintah dapat segera meninjau dan memperpanjang masa berlaku PP 47/2024, agar manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya