Berita

Pelaku berinisial T ditangkap polisi di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. (Foto: Polda Metro Jaya)

Presisi

Polisi Ringkus Pengedar 738,5 Gram Ganja di Cengkareng

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 22:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 738,5 gram dengan menangkap pelaku berinisial T di Jalan Melati Raya No.27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

"Pada tanggal 25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 700  gram,” kata PS Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Norma Sari dalam keterangan resmi pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Rincian barang buktinya, plastik abu-abu berisi ganja seberat 355,2 gram, plastik merah berisi batang ganja seberat 367,3 gram, plastik klip transparan berisi ganja seberat 16 gram lalu, dua buah timbangan digital dan satu unit telepon genggam


Dari hasil pemeriksaan sementara, T mendapatkan pasokan ganja melalui akun media sosial Instagram lalu dikemas dan diedarkan di sekitar wilayah Jakarta Barat.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Norma.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya