Berita

Jemaah haji Indonesia. (Foto: Istimewa)

Politik

Waktu Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 13:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menerapkan sistem pembagian kuota baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. 

Skema ini memastikan waktu tunggu jemaah di seluruh provinsi menjadi seragam sekitar 26 tahun. Ini berbeda dari sebelum-sebelumnya yang mana waktu tunggunya mencapai 47 tahun. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kebijakan baru ini berbeda signifikan dibandingkan dengan sistem pembagian kuota pada penyelenggaraan haji 2025.


“Masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” kata Dahnil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. 

Menurut Dahnil, pembagian dan perhitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Sementara rencana pembagian kuota 2026 telah disusun sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Dahnil mengurai, dengan sistem penghitungan baru tersebut akan ada 10 provinsi yang mendapatkan penambahan kuota sehingga waktu tunggunya berkurang. Sementara 20 provinsi lainnya mengalami pengurangan kuota yang berdampak pada penambahan masa tunggu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya