Berita

Jemaah haji Indonesia. (Foto: Istimewa)

Politik

Waktu Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun

SELASA, 28 OKTOBER 2025 | 13:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menerapkan sistem pembagian kuota baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. 

Skema ini memastikan waktu tunggu jemaah di seluruh provinsi menjadi seragam sekitar 26 tahun. Ini berbeda dari sebelum-sebelumnya yang mana waktu tunggunya mencapai 47 tahun. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kebijakan baru ini berbeda signifikan dibandingkan dengan sistem pembagian kuota pada penyelenggaraan haji 2025.


“Masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” kata Dahnil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. 

Menurut Dahnil, pembagian dan perhitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Sementara rencana pembagian kuota 2026 telah disusun sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Dahnil mengurai, dengan sistem penghitungan baru tersebut akan ada 10 provinsi yang mendapatkan penambahan kuota sehingga waktu tunggunya berkurang. Sementara 20 provinsi lainnya mengalami pengurangan kuota yang berdampak pada penambahan masa tunggu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya