Berita

Politikus Partai Nasdem, Rajiv. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Periksa Rajiv Nasdem terkait Korupsi CSR BI dan OJK

SENIN, 27 OKTOBER 2025 | 12:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politikus Partai Nasdem, Rajiv mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Rajiv swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin siang, 27 Oktober 2025.

KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.


Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar itu terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja lainnya.

Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya