Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Foto: Kemenkop)
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menghadiri acara Bimbingan Teknis Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta menyaksikan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri dengan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional se-provinsi Bangka Belitung, Namang, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dalam acara tersebut Menkop menyampaikan Kementerian Koperasi menargetkan percepatan pembangunan gudang dan gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia, salah satunya termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Diharapkan pemerintah daerah Provinsi Bangka Belitung dapat memaksimalkan sinerginya dengan Kementerian Koperasi agar pembangunan gudang dan gerai dapat segera dilakukan secara masif,” ucap Menkop.
Ferry menegaskan untuk mengejar target setiap hari harus dilakukan inventarisasi 1.000 bidang tanah di desa untuk dapat dibangun gudang, gerai-gerai dan sarana prasarana pendukung lainnya. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) tentang percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih.
Sebagai upaya percepatan pembangunan gudang dan gerai tersebut, akan dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pembangunan fisik gudang dan gerai serta sarana pendukung lainnya. Melalui payung hukum ini diharapkan seluruh sumber daya baik di tingkat pusat dan daerah dapat menjalin sinergi untuk melakukan percepatan pembangunan tersebut.
Dia memastikan bahwa proses pembangunan aset fisik untuk Kopdes/Kel Merah Putih tersebut akan dilakukan pengawasan dan monitoring secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan dari setiap anggaran yang disiapkan oleh Bank Himbara. Pengawasan dan monitoring ini diperkuat dengan sistem digital melalui Aplikasi "Jaga Desa" yang telah dikembangkan Kejaksaan Agung.
“Presiden ingin pembangunan gudang dan gerai ini dilaksanakan secara cepat namun tetap diawasi dan dikontrol agar mutu serta kualitas bangunan terjaga. Pengawasan ini diperlukan untuk mitigasi risiko melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Agung," katanya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di tingkat kabupaten dan kota, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat.
“Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini kita dorong sebagai gerakan kebangkitan ekonomi rakyat dari bawah. Koperasi di tingkat desa harus menjadi penggerak utama ekonomi lokal, yang mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk, serta memperkuat kemandirian masyarakat,” tutup Ferry.