Berita

Sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dua Ahli Sidang Sengketa Nikel Malah Dukung Posisi PT WKM

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara pidana terkait patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur. 

Sidang kali ini menghadirkan dua ahli, yakni Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Ougy Dayyantara, ahli pertambangan.

Ahli pertambangan Ougy menjelaskan bahwa berdasarkan UU 3/2020 dan Peraturan Menteri ESDM 25/2018, kegiatan penambangan mencakup tahapan pembukaan lahan, penggalian, dan pengambilan mineral.


Dari hasil pemeriksaan di lapangan yang ditunjukkan di persidangan, ditemukan adanya pembukaan jalan hauling lebih dari 100 meter dan galian hingga 20 meter, yang dinilai melebihi ketentuan teknis. 

“Kalau dilihat dari foto dan video di lapangan, kegiatan itu bukan sekadar pembukaan jalan, tapi sudah termasuk aktivitas pertambangan,” jelas Ougy di hadapan majelis hakim dikutip Kamis 23 Oktober 2025.

Dia juga mengonfirmasi nikel yang ditemukan di lokasi dibuang di sekitar area jalan, dan hal itu menjadi perhatian karena nikel termasuk sumber daya strategis yang dikuasai negara.

Ketika ditanya soal pemasangan patok batas wilayah tambang, Ougy menegaskan pemasangan tanda batas adalah kewajiban bagi pemegang izin operasi produksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. 

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan di luar izin tetap tidak diperbolehkan tanpa persetujuan kepala teknik tambang (KTT) wilayah berdekatan. Sementara dalam fakta sidang sebelumnya, KTT mempertanyakan aktivitas penambangan PT Position tersebut, yang di luar aturan. 

Ougy, seperti sejumlah saksi sebelumnya, yang dipanggil jaksa untuk menguatkan dakwaan, malah berbalik menguatkan posisi PT WKM yang dipidana penyidik Bareskrim Polri atas laporan PT Position. 

Dakwaan jaksa adalah dua karyawan PT WKM membuat patok yang menghalangi aktivitas penambangan PT Position. Sementara penambangan itu dilakukan di wilayah izin usaha penambangan atau IUP milik PT WKM. 

Seperti dikatakan ahli pertambangan tersebut, bahwa pemilik IUP, yakni PT WKM wajib menjaga area produksinya agar tak diambil oleh pihak lain. 

Untuk itu, dua karyawan yang kini jadi terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang memasang patok untuk melindungi area produksi penambangan mereka. 

Namun, upaya ini malah dianggap menghalangi PT Position yang menambang di wilayah PT WKM. 

Setuju dengan ahli pidana, Chairul Huda, Otto Cornelis Kaligis, penasihat hukum terdakwa Awwab dan Marsel, menilai kasus patok lahan nikel di Halmahera Timur seharusnya tidak masuk ranah pidana. 

Kenyataannya, atas laporan PT Position yang didukung penyidik di Bareskrim Polri, kasus ini malah jadi agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kaligis menyebut, fakta di lapangan menunjukkan kliennya adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, sehingga tindakan pemasangan patok di wilayah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Bahwa sebenarnya ini bukan perkara yang harus dimajukan ke pengadilan. Apalagi kita adalah pemegang IUP. Rekan saya sudah menjelaskan keadaan di lapangan, tapi ketika ahlinya mengatakan bukan kewenangannya, itu bohong besar,” tandasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya