Berita

Ilustrasi (Foto: BPKN RI)

Bisnis

BPKN Tegaskan Klaim Bohong Aqua soal Air Pegunungan Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

KAMIS, 23 OKTOBER 2025 | 08:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyebut klaim bohong air mineral kemasan Aqua soal sumber dari pegunungan merugikan konsumen. 

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyebut pihaknya menerima sejumlah laporan publik terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor dalam proses produksi Aqua, yang bertolak belakang dengan citra dan klaim iklan perusahaan tersebut selama ini.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Mufti kepada RMOL pada Kamis, 23 Oktober 2925.


Mufti menambahkan, BPKN akan memanggil Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan. Tim investigasi BPKN juga akan diterjunkan langsung ke lapangan guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Temuan dugaan penggunaan air tanah ini muncul setelah hasil inspeksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di salah satu pabrik Aqua yang menunjukkan adanya aktivitas pengambilan air dari sumur bor. Padahal, dalam berbagai iklan televisi dan media digital, Aqua secara konsisten menonjolkan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produknya berasal dari mata air pegunungan.

Menurut Mufti, praktik semacam itu dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menegaskan bahwa BPKN RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air yang digunakan PT Tirta Investama dan memastikan kepatuhan terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

Mufti menegaskan, langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan memastikan agar pelaku usaha tidak menjual citra yang menyesatkan publik. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya