Berita

Suasana sidang lanjutan uji materi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers (UU Pers) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dokumentasi pribadi)

Hukum

Iwakum Anggap Keterangan AJI Kontradiktif soal Perlindungan Hukum

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 04:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan uji materi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan memperjelas dan memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. 

Berkenaan dengan itu, keterangan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam persidangan di MK menunjukkan inkonsistensi. 

Sebab, AJI menolak permohonan Iwakum namun pada saat yang sama mengakui masih lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.


“Keterangan AJI dalam sidang MK menurut kami penuh kontradiksi. AJI menyatakan Pasal 8 UU Pers sudah jelas, tetapi mereka sendiri mengakui masih banyak terjadi kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan,” kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil di Gedung MKRI, Jakarta pada Selasa, 21 Oktober 2025.

“Kalau norma itu memang sudah cukup, seharusnya tidak ada lagi wartawan dipidanakan karena karya jurnalistik,” imbuhnya menegaskan.

Kamil kembali menegaskan bahwa Iwakum justru memperjuangkan agar mekanisme perlindungan hukum terhadap wartawan diperjelas secara konstitusional. 

Ia menilai, norma Pasal 8 selama ini dibiarkan multitafsir karena hanya menyebut “perlindungan pemerintah dan masyarakat” tanpa menjelaskan bentuk dan mekanismenya.

“Permohonan Iwakum tidak membatasi perlindungan wartawan seperti disebutkan oleh AJI. Justru kami memperjuangkan agar wartawan tidak lagi ditarik ke ranah pidana maupun perdata ketika menjalankan kerja jurnalistik yang sah. Ini langkah mempertegas perlindungan, bukan mempersempit,” jelas Kamil.

Senada dengan itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menambahkan, permohonan yang diajukan Iwakum meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar setiap sengketa jurnalistik wajib tunduk terlebih dahulu pada UU Pers sebelum diproses dengan hukum lain.

“Intinya jelas, seluruh bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya harus dihentikan. Melalui permohonan ini, kami meminta MK menegaskan dua hal pertama, karya jurnalistik tidak boleh dipidana; kedua, aparat penegak hukum harus mendapatkan izin dari Dewan Pers sebelum melakukan tindakan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Viktor.

Menurut Viktor, keterangan AJI yang menyatakan Iwakum mempersempit perlindungan wartawan adalah keliru. 

“Kami justru memperkuat perlindungan hukum. Dengan adanya penegasan dari MK, wartawan tidak lagi bisa dikriminalisasi menggunakan pasal pencemaran nama baik, KUHP, atau UU ITE selama menjalankan kerja jurnalistik yang sah. Jadi Kita tidak mempersempit Norna Pasal 8 namun menambahkan pemaknaan termasuk tindakan kepolisian yang sebelumnya harus mendapatkan izin dari Dewan Pers" jelasnya.

Adapun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan keterangan sebagai pihak Terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 21 Oktober 2025.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Iwakum  yang diwakili Ketua Umum Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono.

Dalam sidang tersebut, Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyatakan Pasal 8 UU Pers tetap penting namun pelaksanaannya harus dimaknai aktif dan komprehensif agar tidak berhenti pada norma. 

PWI juga menilai perlindungan hukum terhadap wartawan harus diperkuat secara sistematis.

Sementara itu, AJI dalam keterangannya menyebut Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya sudah cukup jelas, tetapi juga mengakui masih terjadi praktik kriminalisasi, kekerasan, dan gugatan terhadap jurnalis. 

AJI menilai masalah utama perlindungan pers bukan pada norma UU Pers, melainkan pada lemahnya pelaksanaan.

“Kami menilai keterangan kedua pihak tersebut justru semakin memperkuat urgensi perlunya tafsir konstitusional agar mekanisme perlindungan wartawan memiliki kepastian hukum,” demikian Viktor.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya