Berita

Suasana sidang lanjutan uji materi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers (UU Pers) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dokumentasi pribadi)

Hukum

Iwakum Anggap Keterangan AJI Kontradiktif soal Perlindungan Hukum

RABU, 22 OKTOBER 2025 | 04:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Permohonan uji materi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan memperjelas dan memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. 

Berkenaan dengan itu, keterangan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam persidangan di MK menunjukkan inkonsistensi. 

Sebab, AJI menolak permohonan Iwakum namun pada saat yang sama mengakui masih lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.


“Keterangan AJI dalam sidang MK menurut kami penuh kontradiksi. AJI menyatakan Pasal 8 UU Pers sudah jelas, tetapi mereka sendiri mengakui masih banyak terjadi kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan,” kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil di Gedung MKRI, Jakarta pada Selasa, 21 Oktober 2025.

“Kalau norma itu memang sudah cukup, seharusnya tidak ada lagi wartawan dipidanakan karena karya jurnalistik,” imbuhnya menegaskan.

Kamil kembali menegaskan bahwa Iwakum justru memperjuangkan agar mekanisme perlindungan hukum terhadap wartawan diperjelas secara konstitusional. 

Ia menilai, norma Pasal 8 selama ini dibiarkan multitafsir karena hanya menyebut “perlindungan pemerintah dan masyarakat” tanpa menjelaskan bentuk dan mekanismenya.

“Permohonan Iwakum tidak membatasi perlindungan wartawan seperti disebutkan oleh AJI. Justru kami memperjuangkan agar wartawan tidak lagi ditarik ke ranah pidana maupun perdata ketika menjalankan kerja jurnalistik yang sah. Ini langkah mempertegas perlindungan, bukan mempersempit,” jelas Kamil.

Senada dengan itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum Viktor Santoso Tandiasa menambahkan, permohonan yang diajukan Iwakum meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar setiap sengketa jurnalistik wajib tunduk terlebih dahulu pada UU Pers sebelum diproses dengan hukum lain.

“Intinya jelas, seluruh bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya harus dihentikan. Melalui permohonan ini, kami meminta MK menegaskan dua hal pertama, karya jurnalistik tidak boleh dipidana; kedua, aparat penegak hukum harus mendapatkan izin dari Dewan Pers sebelum melakukan tindakan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” kata Viktor.

Menurut Viktor, keterangan AJI yang menyatakan Iwakum mempersempit perlindungan wartawan adalah keliru. 

“Kami justru memperkuat perlindungan hukum. Dengan adanya penegasan dari MK, wartawan tidak lagi bisa dikriminalisasi menggunakan pasal pencemaran nama baik, KUHP, atau UU ITE selama menjalankan kerja jurnalistik yang sah. Jadi Kita tidak mempersempit Norna Pasal 8 namun menambahkan pemaknaan termasuk tindakan kepolisian yang sebelumnya harus mendapatkan izin dari Dewan Pers" jelasnya.

Adapun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan keterangan sebagai pihak Terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 21 Oktober 2025.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Iwakum  yang diwakili Ketua Umum Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono.

Dalam sidang tersebut, Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyatakan Pasal 8 UU Pers tetap penting namun pelaksanaannya harus dimaknai aktif dan komprehensif agar tidak berhenti pada norma. 

PWI juga menilai perlindungan hukum terhadap wartawan harus diperkuat secara sistematis.

Sementara itu, AJI dalam keterangannya menyebut Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya sudah cukup jelas, tetapi juga mengakui masih terjadi praktik kriminalisasi, kekerasan, dan gugatan terhadap jurnalis. 

AJI menilai masalah utama perlindungan pers bukan pada norma UU Pers, melainkan pada lemahnya pelaksanaan.

“Kami menilai keterangan kedua pihak tersebut justru semakin memperkuat urgensi perlunya tafsir konstitusional agar mekanisme perlindungan wartawan memiliki kepastian hukum,” demikian Viktor.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keakraban Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 14:21

Hasto Soroti Fiskal hingga Demokrasi Tanggapi Rencana Jokowi Keliling Indonesia

Senin, 01 Juni 2026 | 14:19

Patroli Jalan Kaki Berujung Penangkapan Anggota KKB Intan Jaya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:43

PDIP: Kehadiran Megawati di Istana Tak Terkait Oposisi atau Koalisi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:38

Prabowo Dorong Transformasi Nasional Menuju Ekonomi Pancasila

Senin, 01 Juni 2026 | 13:37

Keandalan Listrik Jadi Prioritas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:31

Kenapa 1 Juni Ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila? Ini Sejarah dan Alasannya

Senin, 01 Juni 2026 | 13:30

Kontroversi LCC Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan, Sidang Dimulai Besok

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Kembalikan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Senin, 01 Juni 2026 | 13:24

Lenteng Agung Arah Depok Ditutup hingga Selasa Pagi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:21

Selengkapnya