Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARAJatim)

Hukum

Dugaan Panitera Pengganti Kirim Alamat Palsu Warnai Sidang Kepailitan

Di Pengadilan Niaga Surabaya
SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang perkara kepailitan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin, 20 Oktober 2025, mendadak jadi sorotan. 

Tim media massa yang hadir langsung dalam sidang pukul 16.00 WIB menemukan adanya kejanggalan serius terkait peran oknum Panitera Pengganti. Dugaan adanya “alamat palsu” dalam dokumen perkara membuat jalannya persidangan bak drama hukum yang tak kalah heboh dari lagu alamat palsu ala Ayu Ting Ting.

Dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 21 Oktober 2025, dugaan tersebut muncul setelah diketahui bahwa oknum Panitera Pengganti tidak memberikan informasi yang benar kepada Majelis Hakim mengenai alamat para pihak yang terlibat dalam perkara, sehingga terjadi kesalahan alamat pengiriman surat.


Padahal, berdasarkan catatan rapat sebelumnya, Panitera Pengganti bersama Juru Sita telah beberapa kali mengirimkan surat undangan rapat kepada Kurator dan Debitur, dan seluruh surat tersebut telah diterima dengan baik. Kedua pihak pun hadir dalam rapat berdasarkan surat tersebut. 

Berdasarkan hasil rapat Kreditor sebelumnya, para Kreditor Konkuren telah menyetujui penggantian kurator melalui mekanisme voting. Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU), yang menegaskan bahwa pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat kurator atas usul kreditor berdasarkan hasil rapat yang sah.

Namun diduga, langkah oknum Panitera Pengganti yang tidak menyampaikan data dengan benar justru menghambat jalannya proses hukum, dan berpotensi menyesatkan Majelis Hakim. Bahkan, dalam relaas panggilan, dia mencantumkan agenda “rapat permusyawaratan majelis”, padahal sidang tersebut seharusnya beragenda pembacaan putusan penggantian kurator, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 109
 
Investigasi lanjutan tim menemukan bahwa oknum Panitera Pengganti bernama Eni Fauzi tersebut ternyata tercatat dalam daftar rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Kepaniteraan tanggal 8 Agustus 2025 untuk dimutasi dari PN Surabaya ke PN Sidoarjo.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat, Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki selaku pemilik Central Kuta terlilit utang piutang dengan 189 kreditor dengan total utang mencapai Rp514 miliar.

Dalam perjalanannya, karena tak mampu membayar hutang berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak tahun 2023 dengan adanya putusan nomor: 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. tertanggal 27 Maret 2023. Hingga sampai saat ini kasus pailit RAL belum menemukan titik terang.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya