Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARAJatim)

Hukum

Dugaan Panitera Pengganti Kirim Alamat Palsu Warnai Sidang Kepailitan

Di Pengadilan Niaga Surabaya
SELASA, 21 OKTOBER 2025 | 23:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang perkara kepailitan Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Niaga Surabaya pada Senin, 20 Oktober 2025, mendadak jadi sorotan. 

Tim media massa yang hadir langsung dalam sidang pukul 16.00 WIB menemukan adanya kejanggalan serius terkait peran oknum Panitera Pengganti. Dugaan adanya “alamat palsu” dalam dokumen perkara membuat jalannya persidangan bak drama hukum yang tak kalah heboh dari lagu alamat palsu ala Ayu Ting Ting.

Dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 21 Oktober 2025, dugaan tersebut muncul setelah diketahui bahwa oknum Panitera Pengganti tidak memberikan informasi yang benar kepada Majelis Hakim mengenai alamat para pihak yang terlibat dalam perkara, sehingga terjadi kesalahan alamat pengiriman surat.


Padahal, berdasarkan catatan rapat sebelumnya, Panitera Pengganti bersama Juru Sita telah beberapa kali mengirimkan surat undangan rapat kepada Kurator dan Debitur, dan seluruh surat tersebut telah diterima dengan baik. Kedua pihak pun hadir dalam rapat berdasarkan surat tersebut. 

Berdasarkan hasil rapat Kreditor sebelumnya, para Kreditor Konkuren telah menyetujui penggantian kurator melalui mekanisme voting. Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU), yang menegaskan bahwa pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat kurator atas usul kreditor berdasarkan hasil rapat yang sah.

Namun diduga, langkah oknum Panitera Pengganti yang tidak menyampaikan data dengan benar justru menghambat jalannya proses hukum, dan berpotensi menyesatkan Majelis Hakim. Bahkan, dalam relaas panggilan, dia mencantumkan agenda “rapat permusyawaratan majelis”, padahal sidang tersebut seharusnya beragenda pembacaan putusan penggantian kurator, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 109
 
Investigasi lanjutan tim menemukan bahwa oknum Panitera Pengganti bernama Eni Fauzi tersebut ternyata tercatat dalam daftar rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Kepaniteraan tanggal 8 Agustus 2025 untuk dimutasi dari PN Surabaya ke PN Sidoarjo.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat, Rachmat Agung Leonardi (RAL) alias Yongki selaku pemilik Central Kuta terlilit utang piutang dengan 189 kreditor dengan total utang mencapai Rp514 miliar.

Dalam perjalanannya, karena tak mampu membayar hutang berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak tahun 2023 dengan adanya putusan nomor: 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. tertanggal 27 Maret 2023. Hingga sampai saat ini kasus pailit RAL belum menemukan titik terang.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya