Berita

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

WNA yang Pimpin BUMN Bisa Dihukum Jika Korupsi

SABTU, 18 OKTOBER 2025 | 01:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetap bisa terjerat hukum apabila ketahuan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kita menganut hukum positif, selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya siapapun bisa dikenakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Anang pun memberi contoh kasus di atas dengan menghubungkannya lewat perkara korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang membuat CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard jadi tersangka.


"Penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara," jelas Anang.

Seperti diketahui bersama, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.

Nyatanya, dua WNA juga telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yakni, Direktur Transformasi Neil Raymond Nills dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya