Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat di KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Nusantara

Pemprov DKI Siapkan Langkah Hadapi Cuaca Ekstrim

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 13:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta seluruh jajaran siap siaga menghadapi dampak cuaca panas ekstrem yang melanda wilayah Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir. 

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), suhu udara di Jakarta pada Rabu 16 Oktober 2025 mencapai 35 derajat Celcius, dengan kisaran suhu harian antara 26 hingga 34 derajat Celcius. Di hari sebelumnya bahkan mencapai 34–37 derajat Celcius di sejumlah wilayah.

Atas dasar itulah, BMKG memperkirakan kondisi panas ekstrem ini masih berpotensi berlangsung hingga akhir Oktober atau awal November, dipengaruhi oleh gerak semu matahari dan penguatan Monsun Australia yang mengurangi kelembapan udara di wilayah selatan Indonesia, termasuk Jakarta.


“Kami memahami situasi ini tidak mudah bagi masyarakat. Karena itu, saya telah meminta jajaran terkait untuk melakukan mitigasi berbasis data dan kolaborasi lintas sektor. Fokus utama kami adalah menjaga kesehatan dan keselamatan warga Jakarta di tengah cuaca ekstrem ini,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat, 17 Oktober 2025.

Masyarakat diimbau agar menghindari paparan langsung sinar matahari antara pukul 10.00-16.00 WIB, saat intensitas radiasi matahari mencapai puncaknya. Lalu, menggunakan alat pelindung diri seperti payung, topi, kacamata hitam, dan tabir surya (sunscreen) bila harus beraktivitas di luar ruangan. Juga memperbanyak minum air putih untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi. Mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis. Bila terpaksa berada di luar ruangan, usahakan berteduh di bawah pohon, kanopi, atau menggunakan penutup kepala lembab guna menurunkan suhu tubuh.

Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah langkah strategis lintas dinas untuk mengurangi dampak panas ekstrem, yakni meminta BPBD DKI Jakarta memperluas operasi modifikasi cuaca (OMC) bekerja sama dengan BMKG untuk mengatur distribusi curah hujan dan memantau potensi cuaca ekstrem. Lalu, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus dehidrasi, heatstroke, dan ISPA, serta menggelar edukasi publik agar warga menjaga asupan cairan dan membatasi aktivitas luar ruangan pada pukul 10.00–14.00 WIB. 

Petugas kesehatan juga agar melakukan pemantauan dan distribusi air minum bagi kelompok rentan. Terakhir, menginstruksikan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota bersama Dinas Lingkungan Hidup mempercepat penanaman pohon dan penyemprotan water mist pada jam-jam puncak panas untuk menurunkan suhu mikro dan menambah kadar oksigen. Pemantauan pohon rawan tumbang akibat angin kencang juga diperketat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya