Berita

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat di KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Nusantara

Pemprov DKI Siapkan Langkah Hadapi Cuaca Ekstrim

JUMAT, 17 OKTOBER 2025 | 13:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta seluruh jajaran siap siaga menghadapi dampak cuaca panas ekstrem yang melanda wilayah Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir. 

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), suhu udara di Jakarta pada Rabu 16 Oktober 2025 mencapai 35 derajat Celcius, dengan kisaran suhu harian antara 26 hingga 34 derajat Celcius. Di hari sebelumnya bahkan mencapai 34–37 derajat Celcius di sejumlah wilayah.

Atas dasar itulah, BMKG memperkirakan kondisi panas ekstrem ini masih berpotensi berlangsung hingga akhir Oktober atau awal November, dipengaruhi oleh gerak semu matahari dan penguatan Monsun Australia yang mengurangi kelembapan udara di wilayah selatan Indonesia, termasuk Jakarta.


“Kami memahami situasi ini tidak mudah bagi masyarakat. Karena itu, saya telah meminta jajaran terkait untuk melakukan mitigasi berbasis data dan kolaborasi lintas sektor. Fokus utama kami adalah menjaga kesehatan dan keselamatan warga Jakarta di tengah cuaca ekstrem ini,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta Pusat, Jumat, 17 Oktober 2025.

Masyarakat diimbau agar menghindari paparan langsung sinar matahari antara pukul 10.00-16.00 WIB, saat intensitas radiasi matahari mencapai puncaknya. Lalu, menggunakan alat pelindung diri seperti payung, topi, kacamata hitam, dan tabir surya (sunscreen) bila harus beraktivitas di luar ruangan. Juga memperbanyak minum air putih untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi. Mengurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis. Bila terpaksa berada di luar ruangan, usahakan berteduh di bawah pohon, kanopi, atau menggunakan penutup kepala lembab guna menurunkan suhu tubuh.

Pemprov DKI juga telah menyiapkan sejumlah langkah strategis lintas dinas untuk mengurangi dampak panas ekstrem, yakni meminta BPBD DKI Jakarta memperluas operasi modifikasi cuaca (OMC) bekerja sama dengan BMKG untuk mengatur distribusi curah hujan dan memantau potensi cuaca ekstrem. Lalu, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) meningkatkan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dalam menangani kasus dehidrasi, heatstroke, dan ISPA, serta menggelar edukasi publik agar warga menjaga asupan cairan dan membatasi aktivitas luar ruangan pada pukul 10.00–14.00 WIB. 

Petugas kesehatan juga agar melakukan pemantauan dan distribusi air minum bagi kelompok rentan. Terakhir, menginstruksikan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota bersama Dinas Lingkungan Hidup mempercepat penanaman pohon dan penyemprotan water mist pada jam-jam puncak panas untuk menurunkan suhu mikro dan menambah kadar oksigen. Pemantauan pohon rawan tumbang akibat angin kencang juga diperketat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya