Berita

Pemilik PT Pipit Mutiara Jaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pemilik PT PMJ Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 17:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka penambangan liar dan perusakan lingkungan di Provinsi Kalimantan Utara mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada tiga tersangka yang mengajukan praperadilan, yakni JK selaku pemilik PT Pipit Mutiara Jaya, MY sebagai Direktur PT Pipit Mutiara Jaya, dan DRS sebagai Kepala Teknik Tambang PT Pipit Mutiara Jaya. Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri.

Adapun sidang praperadilan hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025, memasuki agenda penyerahan dokumen, yaitu berita acara pelimpahan perkara dari Kejari Bulungan ke PN Tanjung Selor. Ketiga pemohon meminta agar hakim menganulir penetapan tersangka dan meminta penghentian penyidikan serta mengembalikan barang-barang yang disita oleh Polri. 


Dalam kasus tersebut, perusahaan PT PMJ juga telah divonis bersalah sebagaimana putusan nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs, PN Tanjung Selor yang menyatakan PT PMJ terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya dan koridor negara dengan sanksi denda Rp50 miliar dan pidana tambahan denda sebesar Rp35 miliar.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang, pidana terhadap perusahaan dan pidana terhadap orang merupakan hal berbeda.

"Kalau perusahaannya sudah divonis bersalah, ya harus dijalankan hukuman bayar denda atau dicabut izin tambangnya, berbeda dengan orang," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Pandangan berbeda disampaikan Koalisi Kawali Lingkungan Indonesia Lestari (Kawali). Manager Hukum dan Kajian Publik DPN Kawali, Fatmata Juliansyah menyebut perusahaan tambang yang beroperasi di luar wilayah izin jelas melakukan tindak pidana lingkungan dan pertambangan.

Perbuatan tersebut melanggar UU 3/2020 tentang Minerba serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan begitu, wajar bila Pengadilan Tinggi Kaltara memutus bersalah, menutup perusahaan, dan menegaskan adanya kerugian negara. 

"Dalam hal ini, penegakan hukum yang menjerat korporasi maupun para pengurusnya mencerminkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi yang diakui dalam hukum Indonesia," jelas Fatmata.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya