Berita

Pemilik PT Pipit Mutiara Jaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pemilik PT PMJ Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 17:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka penambangan liar dan perusakan lingkungan di Provinsi Kalimantan Utara mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada tiga tersangka yang mengajukan praperadilan, yakni JK selaku pemilik PT Pipit Mutiara Jaya, MY sebagai Direktur PT Pipit Mutiara Jaya, dan DRS sebagai Kepala Teknik Tambang PT Pipit Mutiara Jaya. Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri.

Adapun sidang praperadilan hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025, memasuki agenda penyerahan dokumen, yaitu berita acara pelimpahan perkara dari Kejari Bulungan ke PN Tanjung Selor. Ketiga pemohon meminta agar hakim menganulir penetapan tersangka dan meminta penghentian penyidikan serta mengembalikan barang-barang yang disita oleh Polri. 


Dalam kasus tersebut, perusahaan PT PMJ juga telah divonis bersalah sebagaimana putusan nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs, PN Tanjung Selor yang menyatakan PT PMJ terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya dan koridor negara dengan sanksi denda Rp50 miliar dan pidana tambahan denda sebesar Rp35 miliar.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang, pidana terhadap perusahaan dan pidana terhadap orang merupakan hal berbeda.

"Kalau perusahaannya sudah divonis bersalah, ya harus dijalankan hukuman bayar denda atau dicabut izin tambangnya, berbeda dengan orang," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Pandangan berbeda disampaikan Koalisi Kawali Lingkungan Indonesia Lestari (Kawali). Manager Hukum dan Kajian Publik DPN Kawali, Fatmata Juliansyah menyebut perusahaan tambang yang beroperasi di luar wilayah izin jelas melakukan tindak pidana lingkungan dan pertambangan.

Perbuatan tersebut melanggar UU 3/2020 tentang Minerba serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan begitu, wajar bila Pengadilan Tinggi Kaltara memutus bersalah, menutup perusahaan, dan menegaskan adanya kerugian negara. 

"Dalam hal ini, penegakan hukum yang menjerat korporasi maupun para pengurusnya mencerminkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi yang diakui dalam hukum Indonesia," jelas Fatmata.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya