Berita

Pemilik PT Pipit Mutiara Jaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pemilik PT PMJ Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 17:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka penambangan liar dan perusakan lingkungan di Provinsi Kalimantan Utara mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada tiga tersangka yang mengajukan praperadilan, yakni JK selaku pemilik PT Pipit Mutiara Jaya, MY sebagai Direktur PT Pipit Mutiara Jaya, dan DRS sebagai Kepala Teknik Tambang PT Pipit Mutiara Jaya. Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri.

Adapun sidang praperadilan hari ini, Jumat, 10 Oktober 2025, memasuki agenda penyerahan dokumen, yaitu berita acara pelimpahan perkara dari Kejari Bulungan ke PN Tanjung Selor. Ketiga pemohon meminta agar hakim menganulir penetapan tersangka dan meminta penghentian penyidikan serta mengembalikan barang-barang yang disita oleh Polri. 


Dalam kasus tersebut, perusahaan PT PMJ juga telah divonis bersalah sebagaimana putusan nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs, PN Tanjung Selor yang menyatakan PT PMJ terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin di wilayah IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya dan koridor negara dengan sanksi denda Rp50 miliar dan pidana tambahan denda sebesar Rp35 miliar.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang, pidana terhadap perusahaan dan pidana terhadap orang merupakan hal berbeda.

"Kalau perusahaannya sudah divonis bersalah, ya harus dijalankan hukuman bayar denda atau dicabut izin tambangnya, berbeda dengan orang," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Pandangan berbeda disampaikan Koalisi Kawali Lingkungan Indonesia Lestari (Kawali). Manager Hukum dan Kajian Publik DPN Kawali, Fatmata Juliansyah menyebut perusahaan tambang yang beroperasi di luar wilayah izin jelas melakukan tindak pidana lingkungan dan pertambangan.

Perbuatan tersebut melanggar UU 3/2020 tentang Minerba serta UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan begitu, wajar bila Pengadilan Tinggi Kaltara memutus bersalah, menutup perusahaan, dan menegaskan adanya kerugian negara. 

"Dalam hal ini, penegakan hukum yang menjerat korporasi maupun para pengurusnya mencerminkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi yang diakui dalam hukum Indonesia," jelas Fatmata.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya