Berita

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: OJK)

Bisnis

OJK Finalisasi Aturan Baru Pengelolaan Rekening Dormant

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 10:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pengelolaan rekening, termasuk rekening pasif atau dormant account. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan ini bertujuan menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis 9nOktober 2025.


Menurutnya, aturan baru ini akan mengacu pada praktik internasional di negara seperti AS, Singapura, dan Malaysia. Selama ini, kriteria rekening dormant berbeda di tiap bank karena hanya digunakan untuk kepentingan administratif.

RPOJK akan membagi rekening menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dormant. Klasifikasi didasarkan pada aktivitas transaksi nasabah, seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening untuk tujuan khusus, seperti penerimaan dana, dikecualikan dari aturan ini.

Bank nantinya wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening, termasuk sistem flagging, pemantauan, serta komunikasi dengan nasabah. Rekening dormant dapat diaktifkan kembali melalui kantor cabang atau kanal digital.

Dian menegaskan, kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi bank dan nasabah serta mendorong nasabah untuk rutin memperbarui data pribadi. Dengan sistem peringatan otomatis, nasabah akan diingatkan bila rekeningnya mendekati status dormant. 

Ia berharap aturan ini segera berlaku agar tidak ada lagi perbedaan kebijakan antarbank dan perlindungan data nasabah tetap terjaga.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya