Berita

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: OJK)

Bisnis

OJK Finalisasi Aturan Baru Pengelolaan Rekening Dormant

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 10:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pengelolaan rekening, termasuk rekening pasif atau dormant account. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan ini bertujuan menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis 9nOktober 2025.


Menurutnya, aturan baru ini akan mengacu pada praktik internasional di negara seperti AS, Singapura, dan Malaysia. Selama ini, kriteria rekening dormant berbeda di tiap bank karena hanya digunakan untuk kepentingan administratif.

RPOJK akan membagi rekening menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dormant. Klasifikasi didasarkan pada aktivitas transaksi nasabah, seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening untuk tujuan khusus, seperti penerimaan dana, dikecualikan dari aturan ini.

Bank nantinya wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening, termasuk sistem flagging, pemantauan, serta komunikasi dengan nasabah. Rekening dormant dapat diaktifkan kembali melalui kantor cabang atau kanal digital.

Dian menegaskan, kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi bank dan nasabah serta mendorong nasabah untuk rutin memperbarui data pribadi. Dengan sistem peringatan otomatis, nasabah akan diingatkan bila rekeningnya mendekati status dormant. 

Ia berharap aturan ini segera berlaku agar tidak ada lagi perbedaan kebijakan antarbank dan perlindungan data nasabah tetap terjaga.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya