Berita

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: OJK)

Bisnis

OJK Finalisasi Aturan Baru Pengelolaan Rekening Dormant

JUMAT, 10 OKTOBER 2025 | 10:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang pengelolaan rekening, termasuk rekening pasif atau dormant account. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan aturan ini bertujuan menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” kata Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis 9nOktober 2025.


Menurutnya, aturan baru ini akan mengacu pada praktik internasional di negara seperti AS, Singapura, dan Malaysia. Selama ini, kriteria rekening dormant berbeda di tiap bank karena hanya digunakan untuk kepentingan administratif.

RPOJK akan membagi rekening menjadi tiga kategori: aktif, tidak aktif, dan dormant. Klasifikasi didasarkan pada aktivitas transaksi nasabah, seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo. Rekening untuk tujuan khusus, seperti penerimaan dana, dikecualikan dari aturan ini.

Bank nantinya wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening, termasuk sistem flagging, pemantauan, serta komunikasi dengan nasabah. Rekening dormant dapat diaktifkan kembali melalui kantor cabang atau kanal digital.

Dian menegaskan, kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi bank dan nasabah serta mendorong nasabah untuk rutin memperbarui data pribadi. Dengan sistem peringatan otomatis, nasabah akan diingatkan bila rekeningnya mendekati status dormant. 

Ia berharap aturan ini segera berlaku agar tidak ada lagi perbedaan kebijakan antarbank dan perlindungan data nasabah tetap terjaga.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya