Berita

Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp9,67 Miliar ke Kas Negara Hasil Korupsi Eks Walkot Pekanbaru

MINGGU, 05 OKTOBER 2025 | 08:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset negara senilai Rp9,67 miliar dari perkara yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 1 Oktober 2025, KPK resmi mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara.

"Total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp9.672.704.000, ditambah 1.021 dolar Amerika Serikat (AS), 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Angka ini berasal dari hasil eksekusi terhadap tiga terpidana, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 5 Oktober 2025.


Budi menjelaskan, Jaksa KPK Erwin Ari, mengeksekusi terpidana pertama, Risnandar Mahiwa ke Rutan Kelas I Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp3.648.404.000 (Rp3,64 miliar).

Sementara itu, jaksa eksekutor akan menagih kewajiban pembayaran denda sebesar Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak pelaksanaan eksekusi badan.

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pekanbaru juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Indra telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp1.483.800.000 (Rp1,48 miliar), disertai setoran mata uang asing yakni 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.

Meskipun begitu kata Budi, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.671.200.000 (Rp1,67 miliar), serta kewajiban membayar denda Rp300 juta. Sama seperti terpidana lainnya, penagihan sisa kewajiban tersebut akan dilakukan paling lama satu bulan setelah eksekusi badan.

Sementara itu, Jaksa KPK, Syarkiah, mengeksekusi terpidana ketiga, Novin Karmila selaku mantan Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Novin telah menyetor uang pengganti Rp1,3 miliar ke kas negara, namun masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.036.700.000 (Rp1,03 miliar), serta denda Rp300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan.

"Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK berhasil menyetor uang rampasan ke kas negara sebesar Rp3.240.500.000. Langkah ini menunjukkan, korupsi tidak hanya melahirkan hukuman, tetapi menimbulkan kewajiban nyata bagi pelaku untuk mengembalikan aset negara yang dirampas," pungkas Budi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya