Berita

Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp9,67 Miliar ke Kas Negara Hasil Korupsi Eks Walkot Pekanbaru

MINGGU, 05 OKTOBER 2025 | 08:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset negara senilai Rp9,67 miliar dari perkara yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 1 Oktober 2025, KPK resmi mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara.

"Total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp9.672.704.000, ditambah 1.021 dolar Amerika Serikat (AS), 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Angka ini berasal dari hasil eksekusi terhadap tiga terpidana, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 5 Oktober 2025.


Budi menjelaskan, Jaksa KPK Erwin Ari, mengeksekusi terpidana pertama, Risnandar Mahiwa ke Rutan Kelas I Pekanbaru dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, Risnandar telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp3.648.404.000 (Rp3,64 miliar).

Sementara itu, jaksa eksekutor akan menagih kewajiban pembayaran denda sebesar Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak pelaksanaan eksekusi badan.

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pekanbaru juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Indra telah menyetor uang pengganti ke kas negara sebesar Rp1.483.800.000 (Rp1,48 miliar), disertai setoran mata uang asing yakni 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.

Meskipun begitu kata Budi, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.671.200.000 (Rp1,67 miliar), serta kewajiban membayar denda Rp300 juta. Sama seperti terpidana lainnya, penagihan sisa kewajiban tersebut akan dilakukan paling lama satu bulan setelah eksekusi badan.

Sementara itu, Jaksa KPK, Syarkiah, mengeksekusi terpidana ketiga, Novin Karmila selaku mantan Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Novin telah menyetor uang pengganti Rp1,3 miliar ke kas negara, namun masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.036.700.000 (Rp1,03 miliar), serta denda Rp300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan.

"Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK berhasil menyetor uang rampasan ke kas negara sebesar Rp3.240.500.000. Langkah ini menunjukkan, korupsi tidak hanya melahirkan hukuman, tetapi menimbulkan kewajiban nyata bagi pelaku untuk mengembalikan aset negara yang dirampas," pungkas Budi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya