Berita

Tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. (Foto: Dokumentasi Kejari Prabumulih)

Hukum

Tiga Pejabat KPU di Sumsel Terjerat Korupsi Hibah

MINGGU, 05 OKTOBER 2025 | 02:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya adalah Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YA dan Bendahara SH.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 3 Oktober 2025, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat aparat Kejari Prabumulih dan TNI.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 


"Tentu ini kami akan segera laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” kata Andika dikutip dari RMOLSumsel, Minggu 5 Oktober 2025.

Andika menambahkan, pihaknya juga telah meminta jajaran KPU Prabumulih agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, hingga Kaban Kesbangpol.

“Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” kata Safei.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya