Berita

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (ketiga dari kiri). (Foto: Dokukmen Humas Kemenhaj)

Nusantara

Inventarisir Aset Perhajian, Kemenhaj Bakal Tindaklanjuti jika Ada Potensi Korupsi

SABTU, 04 OKTOBER 2025 | 14:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak meninjau langsung aset perhajian di Asrama Haji Indramayu, dalam rangka Koordinasi Penyelenggaraan Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses peralihan aset berjalan baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi sebelum dialihkan sepenuhnya ke Kemenhaj.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jefferdian, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, pejabat Kemenhaj, serta jajaran penyelenggara haji dari kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Dahnil menegaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian inspeksi ke berbagai aset perhajian di seluruh Indonesia. Menurutnya, banyak laporan terkait pembangunan asrama haji maupun PLHUT yang didanai APBN dan dana haji melalui SBSN, namun mangkrak, tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada indikasi upaya penguasaan aset secara tidak sah.


“Seperti di Asrama Haji Indramayu ini, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN ratusan miliar, namun masih banyak hal yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak. Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum,” tegas Dahnil dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 4 Oktober 2025. 

Ia menambahkan, praktik moral hazard dalam pengelolaan haji harus segera dihentikan. Presiden, kata Dahnil, telah menegaskan bahwa Kemenhaj tidak boleh menjadi lahan praktik korupsi, manipulasi, atau rente. 

“Haji itu ibadah paripurna dalam Islam, maka seharusnya tidak ada korupsi di dalamnya. Itu sebabnya Presiden memerintahkan Kejaksaan dan KPK untuk mendampingi Kemenhaj dalam proses peralihan aset,” ujarnya mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini. 

Dahnil juga menyinggung kasus lain, seperti Asrama Haji Pondok Gede yang sebagian asetnya tiba-tiba dipagari. Ia menegaskan seluruh aset haji adalah milik negara, sehingga tidak boleh ada pihak yang menguasainya secara pribadi. Ia meminta Inspektorat Kemenhaj segera menindaklanjuti kasus serupa agar tidak terulang.

“Perintah Presiden jelas, jangan sampai ada korupsi dalam penyelenggaraan haji. Ini adalah amanah umat yang harus dijaga,” pungkasnya,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya