Berita

Leony Vitria. (Foto: Instagram)

Nusantara

Tarif Pajak Rumah Warisan Artis Leony Sudah Diatur UU HKPD

JUMAT, 03 OKTOBER 2025 | 13:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keluh kesah artis Leony Vitria yang harus membayar puluhan juta rupiah saat proses balik nama tanah warisan keluarga seharusnya tak sampai berpolemik. Sebab tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memang tercantum di undang-undang dan dikenakan untuk proses jual beli, hibah, hingga warisan.

“Artinya tarif BPHTB yang ditentukan dalam suatu peraturan daerah kabupaten/kota, tarifnya sudah diatur pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),"  kata Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Adrianto Dwi Nugroho dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.

Penerapan BPHTB atas perolehan karena warisan diatur berdasarkan peraturan daerah di masing-masing kabupaten/kota pemerintah. Termasuk jika DPRD kabupaten/kota bisa mengecualikan perolehan hak atas tanah dan atau atau bangunan karena warisan.


"Misalnya karena adanya kebijakan tertentu dari pemerintah tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU HKPD)," kata dia.

Besaran BPHTB terutang, kata dia, dihitung menggunakan self assessment system oleh wajib pajak, dengan cara mengalikan tarif dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), setelah dikurangi dengan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPT??).

Penghitungan tersebut nantinya akan melalui proses validasi oleh pejabat badan pendapatan daerah kabupaten/kota. Proses itu pun menjadi satu kesatuan dalam proses peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah dan kantor pertanahan.

Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (2) UU HKPD, ketika ada wajib pajak merasa keberatan karena mengalami kesulitan finansial, maka pemerintah daerah dimungkinkan untuk memberikan pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai Leony harus tetap mengikuti mekanisme dan prosedur mengurus proses balik nama rumah warisan dan membayarkan BPHTB.

"Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke bagian Ombudsman di Pemkot Tangsel," kata Trubus.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya