Berita

Perwakilan DFW Indonesia dan SBMI di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Kamis, 25 September 2025. (Foto: Dokumentasi DFW Indonesia)

Hukum

DFW Indonesia dan SBMI Seret Kasus Eksploitasi ABK ke Komnas HAM

SENIN, 29 SEPTEMBER 2025 | 04:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis, 25 September 2025. 

Laporan ini terkait eksploitasi dan kekerasan terhadap delapan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal perikanan KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan Kapal Run Zeng (RZ) 03 di wilayah perairan Aru.

“Kasus ini memperlihatkan wajah gelap industri perikanan kita, di mana ABK diperlakukan hanya sebagai komoditas bisnis. Negara gagal memastikan pelindungan, sementara aparat penegak hukum membiarkan proses hukum berjalan lamban,” tegas Koordinator Hukum, Analisa Kebijakan dan Management Knowledge SBMI dan kuasa hukum para korban, Dios Lumban Gaol dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 28 September 2025.


Dari 2020 sampai 2024, SBMI menerima 643 aduan dari awak kapal perikanan, dan mayoritas di antaranya terindikasi kerja paksa dan perdagangan orang. Fakta ini menunjukkan persoalan ini bukan kasus tunggal, melainkan kegagalan struktural negara dalam tata kelola perikanan. 

“Karena itu, kami meminta Komnas HAM hadir bukan sekadar sebagai lembaga formal, melainkan sebagai pengawas independen yang berani melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tambahnya. 

Semnetara itu, Legal Officer DFW Indonesi Siti Wahyatun menyampaikan bahwa proses berjalannya kasus ini cenderung lamban. Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakseriusan negara dalam memberantas TPPO khususnya dalam sektor perikanan, termasuk untuk melindungi pekerjanya dari eksploitasi. 

“Dalam satu tahun berjalannya proses kasus RZ, kami melihat bahwa durasi selama ini dengan progres  yang terbilang cukup minim menunjukkan adanya ketidakseriusan negara  untuk  membela, melindungi dan menghormati hak asasi manusia pekerja perikanan yang merupakan garda terdepan pangan laut kita,” ucap Siti. 

“Sebagai negara maritim, Pemerintah Indonesia tidak mampu menunjukkan keseriusannya dalam melindungi para pekerja di sektor kelautan dan perikanan di wilayah Indonesia. Kami akan terus mendorong dan mengawal kasus ini demi keadilan yang berpihak pada korban, yang seharusnya dijamin oleh negara,” sambungnya. 

Menurut dia, kasus ini bukan sekadar pelanggaran aturan ketenagakerjaan, melainkan bentuk nyata perbudakan modern yang merampas hak hidup dan martabat manusia. 

Dengan 181 aduan yang melibatkan 514 korban yang telah diterima DFW Indonesia melalui National Fishers Center (NFC) Indonesia dalam enam tahun terakhir dan 643 aduan ABK yang telah diterima SBMI dalam empat tahun terakhir, sudah jelas bahwa praktik eksploitasi di sektor perikanan adalah darurat kemanusiaan. 

“DFW Indonesia dan SBMI menegaskan, jika Komnas HAM gagal mengambil langkah tegas sebagai watchdog independen, maka negara akan terus membiarkan laut menjadi ruang tanpa hukum yang berarti juga melanggengkan perbudakan manusia,” pungkasnya.

Pada April 2024, sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) direkrut melalui media sosial dengan janji upah Rp2.000.000 per bulan, THR Rp2.000.000, serta premi hasil tangkapan. ABK dijemput dari Indramayu menuju Pati. Setelah ditampung di Pati, mereka diberangkatkan ke Pelabuhan Juwana untuk bekerja di KM MUS tanpa ada kontrak kerja.

Setelah berlayar, ABK dipindahkan ke kapal RZ 03 dan RZ 05 di wilayah perairan Aru. ABK bekerja dengan jam kerja panjang sejak pagi hingga malam, tanpa jaminan kesehatan maupun perlindungan kerja, serta hanya diberi makan sisa dari awak kapal lain. Permintaan ABK atas gaji dan THR ditolak, bahkan ABK diintimidasi dengan ancaman akan “diurus” oleh aparat militer laut jika menolak bekerja.

Kondisi semakin memburuk ketika ABK memutuskan mogok kerja dan meminta dipulangkan. Karena tidak kunjung mendapat kepastian, beberapa ABK mencoba melarikan diri dengan melompat ke laut. Tragisnya, salah satu ABK ditemukan oleh warga Koijabi, di pulau dekat Warabal, meninggal dalam keadaan tanpa kepala. Sementara, ABK lainnya, MS, berhasil selamat meski dalam kondisi kritis.

Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak Juni 2024  dengan nomor Laporan Polisi: STTL/206/VI/2024/BARESKRIM dengan pihak-pihak yang dilaporkan yaitu MOP, R, GW, AW, dkk (dan kawan-kawan). Namun hingga kini proses hukum berjalan lambat dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku tanpa kepastian dengan dalih bahwa telah terjadi tumpang tindih perkara. 

DFW Indonesia dan SBMI menilai situasi ini sebagai pelanggaran HAM serius karena mengabaikan hak untuk hidup, kebebasan pribadi, dan hak untuk tidak diperbudak sebagaimana dijamin konstitusi.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya