Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Purbaya Tunda Penerapan PPh Pedagang Online 0,5 Persen

SABTU, 27 SEPTEMBER 2025 | 08:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menunda sementara kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari para pedagang yang beroperasi di platform e-commerce atau marketplace. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini akan terus ditunda hingga stimulus ekonomi senilai Rp200 triliun yang dialokasikan kepada bank-bank mulai menunjukkan hasil nyata dalam menggerakkan aktivitas ekonomi.

“Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan tadi yang uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 26 September 2025.
 

 
Langkah ini sekaligus bentuk kehati-hatian pemerintah agar insentif fiskal benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sebelum tambahan kewajiban pajak diberlakukan.

Penetapan platform e-commerce sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang merupakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. 

Beleid tersebut menetapkan bahwa invoice atau faktur penjualan akan dipersamakan sebagai dokumen resmi pemungutan PPh dan menjadi dasar pelaporan ke DJP. Kebijakan ini menargetkan pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta, yang dibuktikan dengan pernyataan baru yang disampaikan kepada marketplace yang ditunjuk.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya