Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Purbaya Tunda Penerapan PPh Pedagang Online 0,5 Persen

SABTU, 27 SEPTEMBER 2025 | 08:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah menunda sementara kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari para pedagang yang beroperasi di platform e-commerce atau marketplace. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penundaan dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan ini akan terus ditunda hingga stimulus ekonomi senilai Rp200 triliun yang dialokasikan kepada bank-bank mulai menunjukkan hasil nyata dalam menggerakkan aktivitas ekonomi.

“Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan tadi yang uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 26 September 2025.
 

 
Langkah ini sekaligus bentuk kehati-hatian pemerintah agar insentif fiskal benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sebelum tambahan kewajiban pajak diberlakukan.

Penetapan platform e-commerce sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang merupakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. 

Beleid tersebut menetapkan bahwa invoice atau faktur penjualan akan dipersamakan sebagai dokumen resmi pemungutan PPh dan menjadi dasar pelaporan ke DJP. Kebijakan ini menargetkan pedagang dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta, yang dibuktikan dengan pernyataan baru yang disampaikan kepada marketplace yang ditunjuk.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya