Berita

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin, 22 September 2025. (Foto: YouTube Kemenkeu)

Bisnis

Program MBG Habiskan Anggaran Rp13 Triliun hingga September 2025

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terlaksana sejak awal tahun 2025 tercatat telah menghabiskan anggaran Rp13 triliun hingga 8 September 2025. Dana tersebut mencapai 18,3 persen dari pagu APBN yang ditetapkan sebesar Rp71 triliun.

"Dan saat ini, 8 September yang lalu, realisasinya adalah Rp13 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin, 22 September 2025.

Realisasi anggaran ini naik Rp2,7 triliun dalam satu bulan, dengan posisi per akhir  Agustus 2025 telah mencapai Rp10,3 triliun. 


Suahasil merinci dana MBG telah digunakan untuk menjangkau 22,7 juta penerima manfaat di Indonesia, yang dilayani oleh 7.644 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum.

Adapun sebaran penerima MBG tercatat dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, Nusa Tenggara.

Pemerintah, kata Suahasil berharap jumlah penerima manfaat MBG dan layanan program ambisius tersebut dapat semakin meningkat.

"Jumlah ini terus meningkat, dan kita berharap bahwa dari hari ke hari akan ada peningkatan pelayanan kepada penerima makan bergizi gratis, sehingga nantinya akan mencapai target menuju 82,9 juta penerima makan bergizi gratis," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya