Berita

Moh Husni Thamrin didampingi dua orang kuasa tambahan, Rudy Marjono dan Aditya Pratama dari kantor hukum RM and Partners Law Office Jakarta. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jaksa Agung Digugat Warga Jember karena Tak Serius Tangkap Silfester

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menjadi Tergugat gara-gara dianggap tidak serius memenjarakan terpidana Silfester Matutina.

Perkara dengan nomor register 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Mohammad Husni Thamrin, warga Jember, Jawa Timur, yang juga seorang advokat. Sidang yang berlangsung pada Senin 22 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memasuki tahap mediasi dengan hakim mediator Edward Agus. Namun, mediasi ditunda lantaran mediator sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jadwal mediasi menunggu panggilan dari mediator,” kata Thamrin dikutip dari RMOLJatim.


Thamrin menilai Kejaksaan telah lalai menjalankan kewajiban hukum. Pasalnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung sudah memutus perkara Silferster dengan vonis 1,6 tahun penjara melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019. 

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI dan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel.

“(Kasus Silfester Matutina) merugikan seluruh rakyat Indonesia. Ini dapat menghancurkan sendi-sendi Indonesia sebagai negara hukum,” kata Thamrin.

Thamrin menggugat Jaksa Agung dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Ia menuntut agar empat tergugat dinyatakan bersalah dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp4 serta diwajibkan segera mengeksekusi Silferster Matutina.

Populer

Roy Suryo Temui Alumni Asli UTS Sydney, Seangkatan dengan Gibran

Senin, 03 November 2025 | 02:13

Isapan Jempol Swasembada Beras Amran Sulaiman

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:11

UTS Insearch Tak Tawarkan Program Pendidikan di Singapura

Senin, 03 November 2025 | 04:40

UTS Insearch cuma Kursus Bahasa Inggris: Ijazah SMA Gibran Diduga Bodong

Senin, 03 November 2025 | 03:21

Beredar Kabar Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:39

Pelajaran dari Taipei-Taichung: Rasionalitas yang Hilang di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jumat, 07 November 2025 | 14:51

Bahan Semai Operasi Modifikasi Cuaca

Kamis, 30 Oktober 2025 | 05:20

UPDATE

Filipina Evakuasi 100 Ribu Warga dari Topan Super Fung-wong

Minggu, 09 November 2025 | 09:56

Projo Pindah Koordinat Kekuasaan dengan Merapat ke Gerindra

Minggu, 09 November 2025 | 09:42

Pemutihan BPJS Kesehatan Harus Diiringi Perbaikan Faskes

Minggu, 09 November 2025 | 09:18

Nahkoda Baru Pemuda Muhammadiyah Tangsel Bertekad Bawa Kemajuan

Minggu, 09 November 2025 | 09:15

Polemik Gelar Pahlawan Soeharto Jangan Terjebak Dendam Politik

Minggu, 09 November 2025 | 08:51

Trump Boikot KTT G20 di Afrika Selatan

Minggu, 09 November 2025 | 08:22

Disdik DKI Minta Sekolah Prioritaskan Kesehatan Mental

Minggu, 09 November 2025 | 08:14

Masuknya Ahli HTN Langkah Tepat Prabowo Reformasi Polri

Minggu, 09 November 2025 | 08:07

Naik Transportasi Gratis, Pekerja di Jakarta Diajak Daftar KPJ

Minggu, 09 November 2025 | 07:45

Sahroni Paling Layak Dicopot dari DPR

Minggu, 09 November 2025 | 07:33

Selengkapnya