Berita

Moh Husni Thamrin didampingi dua orang kuasa tambahan, Rudy Marjono dan Aditya Pratama dari kantor hukum RM and Partners Law Office Jakarta. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jaksa Agung Digugat Warga Jember karena Tak Serius Tangkap Silfester

SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menjadi Tergugat gara-gara dianggap tidak serius memenjarakan terpidana Silfester Matutina.

Perkara dengan nomor register 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Mohammad Husni Thamrin, warga Jember, Jawa Timur, yang juga seorang advokat. Sidang yang berlangsung pada Senin 22 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memasuki tahap mediasi dengan hakim mediator Edward Agus. Namun, mediasi ditunda lantaran mediator sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jadwal mediasi menunggu panggilan dari mediator,” kata Thamrin dikutip dari RMOLJatim.


Thamrin menilai Kejaksaan telah lalai menjalankan kewajiban hukum. Pasalnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung sudah memutus perkara Silferster dengan vonis 1,6 tahun penjara melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019. 

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI dan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel.

“(Kasus Silfester Matutina) merugikan seluruh rakyat Indonesia. Ini dapat menghancurkan sendi-sendi Indonesia sebagai negara hukum,” kata Thamrin.

Thamrin menggugat Jaksa Agung dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Ia menuntut agar empat tergugat dinyatakan bersalah dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp4 serta diwajibkan segera mengeksekusi Silferster Matutina.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya