Berita

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AWS dan IR, pengedar 35 kg ganja. (Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Presisi

Polisi Tangkap Dua Pria Pengedar 53 Kilogram Ganja di Cakung

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 00:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 53,075 kilogram dengan menangkap AWS (40) dan IR (42) di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu, 10 September 2025, 

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan anggota turun ke lapangan, dan sekitar pukul 16.45 WIB kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro dalam konferensi pers, Senin, 15 September 2025 

Polisi melakukan pengembangan dan menemukan fakta baru, kedua tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakan. 


Dari lokasi tersebut, diamankan lagi puluhan paket ganja sehingga total barang bukti mencapai 53,075 kilogram.

“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” tutur Wisnu.

Kepada polisi, kedua tersangka sudah beroperasi sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 dengan mengedarkan 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur. 

Transaksi dilakukan tidak jauh dari gudang penyimpanan, bahkan dari setiap kilogram ganja yang diantar, para tersangka mendapat upah Rp200 ribu dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.

Setelah ditelusuri, AWS merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya