Berita

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

KPU Buka Suara soal Data Capres-Cawapres Dirahasiakan

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal heboh satu surat keputusan terbarunya terkait data calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) tidak masuk kategori data yang bisa dibuka ke publik.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, aturan baru itu telah jelas tertuang dalam Surat Keputusan KPU 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.

"Itu merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024," kata Afif kepada wartawan, Senin 15 September 2025.


Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, Afif mengatakan, KPU telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan capres-cawapres yang termaktub di dalam diktum kedua, yakni telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun.

"Kecuali pihak (capres-cawapres) yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," ujar Afif.

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu menegaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat".

"Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Surat Keputusan KPU 731/2025, Afif memastikan KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.

"Dan sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," demikian Afif.

Sebuah postingan salah satu akun di Instagram menarik perhatian publik.  Dimana, akun bernama @infipop.id memposting sebuah gambar gedung KPU dan menempelkan foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua KPU RI periode 2022-2024 Hasyim Asyari, waktu mendaftar ke KPU RI sebagai capres-cawapres, pada Oktober 2023.

Dalam postingan itu, juga dituliskan kalimat "Aturan Baru KPU, Secara Resmi akan Rahasiakan Data Capres-Cawapres 2029". Selain itu, juga dituliskan caption; "Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dokumen persyaratan Capres dan Cawapres 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini tertuang dalam Kep. KPU Nomor 731 Tahun 2025," tulis akun @infopop.id.

"Dalam aturan tersebut, ada 16 data yang dirahasiakan dari publik, termasuk daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, serta bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi. Apa pendapatmu, Guys?" demikian lanjutan tulisan captiom akun tersebut.

Hingga pukul 14.29 WIB, postingan itu mendapat 12,7 ribu like, 2.749 komentar, dan 738 share.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya