Berita

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

KPU Buka Suara soal Data Capres-Cawapres Dirahasiakan

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal heboh satu surat keputusan terbarunya terkait data calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) tidak masuk kategori data yang bisa dibuka ke publik.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, aturan baru itu telah jelas tertuang dalam Surat Keputusan KPU 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.

"Itu merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024," kata Afif kepada wartawan, Senin 15 September 2025.


Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, Afif mengatakan, KPU telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan capres-cawapres yang termaktub di dalam diktum kedua, yakni telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun.

"Kecuali pihak (capres-cawapres) yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," ujar Afif.

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu menegaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat".

"Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Surat Keputusan KPU 731/2025, Afif memastikan KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.

"Dan sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," demikian Afif.

Sebuah postingan salah satu akun di Instagram menarik perhatian publik.  Dimana, akun bernama @infipop.id memposting sebuah gambar gedung KPU dan menempelkan foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua KPU RI periode 2022-2024 Hasyim Asyari, waktu mendaftar ke KPU RI sebagai capres-cawapres, pada Oktober 2023.

Dalam postingan itu, juga dituliskan kalimat "Aturan Baru KPU, Secara Resmi akan Rahasiakan Data Capres-Cawapres 2029". Selain itu, juga dituliskan caption; "Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dokumen persyaratan Capres dan Cawapres 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini tertuang dalam Kep. KPU Nomor 731 Tahun 2025," tulis akun @infopop.id.

"Dalam aturan tersebut, ada 16 data yang dirahasiakan dari publik, termasuk daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, serta bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi. Apa pendapatmu, Guys?" demikian lanjutan tulisan captiom akun tersebut.

Hingga pukul 14.29 WIB, postingan itu mendapat 12,7 ribu like, 2.749 komentar, dan 738 share.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya