Berita

Dianto Bachriadi (tengah) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 11 September 2025. (Foto: mkri.id)

Hukum

Mantan Anggota Komnas HAM:

PSN Dibangun di Atas Kesesatan Logika Pertumbuhan Ekonomi

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan Anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi menyebut pengaturan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja perlu ditinjau dari aspek konsistensi dengan konstitusi yakni mewujudkan keadilan sosial.
 
Hal itu disampaikan Dianto saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Cipta Kerja terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 11 September 2025.

“PSN dibangun di atas kesesatan logika pertumbuhan ekonomi. Pemerintah memaknai pembangunan hanya sebatas pertumbuhan fisik infrastruktur, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis,” ucap Dianto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 12 September 2025.
 

 
“Saya tidak menemukan makna strategis dalam PSN sebagaimana digagas dalam hukum. Yang dimaksud strategis seharusnya adalah rencana terukur untuk kesejahteraan umum, keadilan sosial, serta perlindungan rakyat. PSN justru diperlakukan sebagai tolok ukur tunggal pembangunan yang mengalienasi budaya, sosial, dan makna, ini cara pandang yang keliru,” tambahnya.
 
Lanjut dia, PSN dalam UU Cipta Kerja bermasalah karena menyamakan percepatan dengan kepentingan umum, memasukkan proyek-proyek komersial dalam kategori kepentingan umum dan membuka peluang dimiliki atau dikuasai swasta, bukan negara.

“Ketika UU Cipta Kerja terbit, PSN tidak lagi sepenuhnya dikuasai pemerintah atau BUMN. Ia dapat diserahkan ke swasta, termasuk dalam hal pengadaan tanah. Artinya, negara menyerahkan ruang hidup rakyat ke logika keuntungan investor,” pungkas Dianto.

Seorang warga Rempang, Sukri yang dihadirkan dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa klaim pemerintah dengan menyebut Rempang sebagai tanah kosong adalah keliru.

“Saya lahir di Rempang, begitu juga bapak dan nenek moyang saya. Rempang bukan tanah kosong, ada penghuninya sejak lama. Sebelum PSN masuk, kami hidup sejahtera dari kebun, sehari bisa mendapatkan hingga Rp170 ribu per orang. Banyak anak Rempang kuliah dengan biaya mandiri, tetapi semua itu hilang sejak kehadiran PT. Makmur Elok Graha,” tutur Sukri.
 
Ia juga menceritakan pengalaman pahit warga Rempang ketika aparat memaksa masuk pada 7 September 2023.

"Pasca-kejadian 7 September, waktu itu tim terpadu berusaha masuk ke Rempang dengan menggunakan kekerasan, di mana warga kami ditembaki dengan gas air mata. Dan para tim terpadu tidak hanya menembak masyarakat dengan gas air mata, tetapi mereka menembaki rumah-rumah warga, sekolah-sekolah dari SD serta SMP, sehingga terjadilah pemukulan. Hari tersebut merupakan peristiwa berdarah bagi kami,” pungkas Sukri.

Dalam persidangan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani kembali menegaskan permintaan agar pemerintah menghadirkan data konkret mengenai klaim manfaat PSN.

“Harap disediakan data terkait pertumbuhan ekonomi, impact PSN dalam konteks pertumbuhan, dibandingkan sebelum dan sesudah PSN. Kami butuh perbandingan apple to apple, termasuk data investasi 5–10 tahun terakhir sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja,” tegas Arsul.

Para pemohon dalam perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri atas sejumlah yayasan dan perkumpulan advokat.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025, pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR yang hingga kini terus mangkir.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya