Berita

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di RSUD Kota Bogor/RMOLJabar

Nusantara

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Rawat Korban Majelis Taklim Ambruk

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 06:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, seluruh biaya perawatan korban ambruknya bangunan Majelis Taklim Asohibiyya, Ciomas, Kabupaten Bogor, akan ditanggung Pemprov Jawa Barat.

Demikian disampaikan Dedi saat menjenguk para korban di RSUD Kota Bogor, Senin 8 September 2025.

Dedi Mulyadi pun memastikan semua korban yang saat ini menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit dapat terlayani dengan baik. 


"Alhamdulillah, semua korban dilayani dengan baik. Semua pasien ditangani dengan serius. Ada yang dirujuk ke rumah sakit di Jakarta karena kondisinya cukup akut, ada juga yang cukup dirawat jalan,” ujar Dedi dikutip dari RMOLJabar.

Terkait penyebab robohnya bangunan, Dedi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut. Namun, ia menekankan agar ke depan pembangunan fasilitas publik harus benar-benar memperhatikan kelayakan dan kapasitas bangunan.

“Kalau kapasitas ruangan hanya untuk 30 orang, jangan diisi sampai 100 atau 200 orang. Selain itu, bangunan yang berdiri di area rawan seperti tebing harus benar-benar diperhatikan konstruksinya agar tidak membahayakan jamaah,” pungkas Dedi.

Kepala Desa Sukamakmur, Sri Widiarti mengatakan, saat kejadian, seluruh jemaah berada di lantai dua bangunan yang baru dibangun tersebut. Menurutnya, runtuhnya bangunan diduga akibat tidak kuatnya konstruksi penopang untuk menahan jumlah jemaah yang membeludak.

"Itu (majelis taklim) sebetulnya bangunan baru, tapi karena jemaahnya membludak mencapai lebih dari 100 orang membuat majelis taklim runtuh dan menimpa warga. Jadi mungkin karena itu ya, karena kalau pengajian biasa tidak seperti itu," kata Sri dikutip dari RMOLJabar.

Pemerintah desa kemudian melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polsek Ciomas, Koramil, hingga Kodim untuk membantu proses evakuasi. Untuk menghindari risiko lanjutan, BPBD melakukan perataan total terhadap bangunan majelis taklim tersebut.

Sri menambahkan, akibat insiden ini, tiga orang dinyatakan meninggal dunia. Ketiganya adalah Nurhayati, Wulan, dan Irni. Sementara itu, korban luka-luka tercatat sebanyak 64 orang.

"Kami semua turun ke lokasi untuk mengevakuasi korban. Para korban luka-luka sudah kita larikan ke sejumlah rumah sakit, ada yang ke RSUD Kota Bogor, RS Medika Dramaga, RS UMMI, RS PMI, RS Marzoeki Mahdi, dan ada juga ke klinik," kata Sri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya