Berita

Heri Gunawan. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan Hingga Pengurus Yayasan Dipanggil KPK

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 12:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Beberapa pengurus yayasan hingga staf rumah aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 28 Agustus 2025, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Sukabumi Kota," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 28 Agustus 2025.


Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Ponidin selaku Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Bendahara Yayasan Guna Semesta Persada, Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada.

Selanjutnya, Tony Hartus selaku pengurus Yayasan Manuk Dadali, Eka Kartika selaku swasta, Wagino selaku staf rumah aspirasi Heri Gunawan, dan Haris Munandar selaku pengurus di Yayasan Harapan Putra Mandiri Sukabumi.

KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan (HG) alias Hergun selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST) selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Hergun menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari bantuan dana CSR sebesar Rp15,86 miliar terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Selain itu, dari dana CSR itu, Hergun diduga melakukan dugaan TPPU dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana Hergun kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. 

Hergun menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sedangkan Satori menerima total Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, sejumlah Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori juga melakukan TPPU dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, yakni untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya