Berita

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Ova Emilia. (Foto: Tangkap Layar Youtube UGM)

Politik

Roy Suryo:

Pernyataan Rektor UGM Ova Emilia Abal-abal

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 00:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ahli telematika Roy Suryo menyebut kualitas pernyataan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disampaikan Rektor UGM Ova Emilia mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi abal-abal.

"Abal-abal respons dari universitas besar sekelas UGM," kata Roy Suryo dikutip dari Youtube Official iNews, Kamis 28 Agustus 2025.

Roy Suryo juga menyesalkan Ova Emilia tidak menunjukkan secuil pun dokumen atau data terkait kelulusan Jokowi.


"Dalam podcast tidak ada data dan dokumen ditunjukkan, kemudian digulung menjadi ranah privat," kata Roy Suryo.

Roy Suryo menuduh UGM tidak memahami Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

"Dalam KIP ada ranah publik ada ranah privat," pungkas Roy Suryo.

UGM mengunggah pernyataan mengenai polemik ijazah Jokowi melalui kanal YouTube-nya pada 22 Agustus 2025.

Pernyataan itu dikemas dalam video dengan konsep dialog berjudul #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO yang berdurasi 33 menit, 42 detik.

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan Jokowi memang lulusan UGM.

"Kami punya data dan bukti bahwa Bapak Joko Widodo adalah resmi menjadi lulusan dari Universitas Gadjah Mada dan juga sudah diberikan tanda kelulusannya kepada yang bersangkutan," kata Ova. 

Ova mengatakan, ijazah tersebut sudah diserahkan pada 1985 sehingga yang bertugas menjaga adalah yang bersangkutan atau Jokowi.

Ia juga menyebut UGM tidak bertanggung jawab terhadap ijazah yang beredar saat ini, apakah merupakan ijazah yang diserahkan UGM atau bukan. 

Sebelumnya, Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. 

Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.





Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya