Berita

Anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

LaNyalla Tuding Permenpora 14/2024 Cacat Hukum

KAMIS, 21 AGUSTUS 2025 | 03:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14/2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap akan menjadi masalah untuk ekosistem olahraga nasional. 

"?Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan," tutur Anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 20 Agustus 2025. 

Mantan Ketua Umum PSSI ini menjelaskan, UU tersebut secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga. 


"Namun, Permenpora justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi," tukasnya.

Implikasinya, menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gugatan hukum di PTUN. 

"Organisasi olahraga dapat berargumen bahwa Permenpora ini melampaui wewenang yang diberikan oleh UU, sehingga cacat hukum dan bisa dibatalkan," terangnya.

Tidak itu saja, LaNyalla menyebut Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat menyebabkan sanksi dari federasi olahraga internasional.

"Dalam Permenpora, ada indikasi pelanggaran prinsip otonomi dan independensi olahraga. Organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga (cabor) adalah entitas otonom yang diakui secara internasional," jelasnya. 

Senator asal Jawa Timur itu menegaskan bahwa prinsip tersebut tertuang dalam Olympic Charter yang menjadi pedoman utama bagi gerakan Olimpiade di seluruh dunia. 

"Sedangkan Permenpora No 14 tahun 2024, dengan memberlakukan kontrol ketat terhadap tata kelola internal, dianggap melanggar prinsip tersebut," ungkap dewan penyantun KONI Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, federasi olahraga internasional, seperti IOC (Komite Olimpiade Internasional), dapat memberikan sanksi pembekuan kepada NOC (National Olympic Committee) suatu negara jika terjadi intervensi pemerintah yang melanggar independensi. 

"Sanksi ini dapat berakibat fatal, seperti larangan bagi atlet Indonesia untuk bertanding di ajang internasional dengan membawa nama negara," katanya.

LaNyalla juga menyampaikan ketidakrealistisan aturan keuangan dan tata kelola.

"Permenpora ini memuat ketentuan yang dianggap tidak realistis, terutama terkait larangan pengurus mendapat honor dari dana hibah pemerintah," ujarnya.

Alih-alih menyelesaikan masalah dualisme, LaNyalla justru menilai Permenpora No 14 tahun 2024 berpotensi menciptakan konflik baru. Aturan yang tidak populer dan diberlakukan secara sepihak akan menimbulkan penolakan dari berbagai pihak.

"Bisa saja terjadi penolakan dari KONI di tingkat daerah dan provinsi, serta induk cabor, dan itu dapat menyebabkan perpecahan. Ada risiko munculnya dua kubu, satu yang mengikuti aturan Kemenpora, dan satu lagi yang menolak dan berpegang pada aturan internal organisasi. Hal ini bisa mengganggu persiapan atlet dan persiapan ajang multi-event seperti PON (Pekan Olahraga Nasional)," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya