Berita

Ronald Tannur. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Ronald Tannur Peroleh Remisi Empat Bulan di Momen Kemerdekaan

SELASA, 19 AGUSTUS 2025 | 04:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi terhadap terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur berupa pengurangan masa hukuman selama 4 bulan. Remisi diberikan dalam momen HUT ke-80 RI.

Terkait itu, Kabag Humas Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti menjabarkan jenis-jenis remisi yang diberikan bagi warga binaan. Di antaranya remisi umum dan remisi dasawarsa.

"Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Rika kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.


Lanjut dia, remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sedangkan, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun Kemerdekaan Indonesia.

Ronald Tannur merupakan terpidana kasus tewasnya Dini Sera, yang merupakan kekasihnya. Dini Sera tewas di sebuah tempat parkir karaoke di Surabaya.

Ia divonis bebas pada Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim menilai Tannur tidak terlibat dalam kematian Dini Sera.

Namun, fakta terungkap adanya praktik suap di balik vonis bebas itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas. Akhirnya ia divonis 5 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya