Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

PK Silfester Jangan Sampai Merusak Citra Prabwo

SENIN, 18 AGUSTUS 2025 | 03:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Langkah Kejaksaan yang belum menjebloskan Silfester Matutina ke penjara membuat citra penegakan hukum yang sudah ditunjukkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa berbalik menjadi buruk. Padahal Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga pembela garis keras Joko Widodo itu telah divonis inkracht sejak 2019. 

"Menurut saya ini pelecehan, merusak citra Pak Prabowo yang kemarin sebenarnya sudah diperbaiki dengan memberikan abolisi dan amnesti (kepada korban kriminalisasi)," ujar wartawan senior Hersubeno Arief dikutip redaksi dari akun YouTube Off The Record FNN di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.
 
Ia menyampaikan langkah Prabowo yang memberikan abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi catatan bagus karena keduanya dikriminalisasi akibat menjadi lawan politik Jokowi.


"Itu kan luar biasa, di dunia internasional juga pasti Pak Prabowo itu akan dicatat dengan bagus,” ucapnya.

Karena itu Hersu, biasa ia disapa, mewanti-wanti Mahkamah Agung untuk tidak mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Silfester.
 
Sebab menurutnya, penegakan hukum berkeadilan yang sudah ditunjukkan Prabowo akan rusak jika PK Silfester dikabulkan.

"Nah kalau tiba-tiba Mahkamah Agung memutuskan dia bebas, rusak lagi upaya yang dilakukan Pak Prabowo. Upaya memperbaiki citra Indonesia betul-betul rusak. Percuma!” tandasnya. 

Silfester divonis 1 tahun penjara atas laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia dinyatakan terbukti menyebarkan fitnah Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk pemenangan Anies Baswedan di Pilgub DKI 2017. Putusan dibacakan pengadilan tingkat pertama pada 30 Juli 2018.

Vonis terhada Silfester dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Lalu di tingkat kasasi yang putusannya dikeluarkan setahun berikutnya, vonis Sifester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

Belakangan, Silfester mengajukan PK usai dirinya ramai diberitakan belum pernah menjalani vonis inkracht.  

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya