Berita

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polri Tidak Larang Food Station dan Anak Perusahaan Wilmar Produksi Beras Lagi

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 11:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri tidak melarang PT Food Station Tjipinang Jaya dan PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group, memproduksi beras kembali, meski kasus hukum sedang menimpa kedua perusahaan tersebut.

"Iyalah, barang bukti kan disita, tapi boleh memproduksi. Enggak masalah, kami enggak melarang," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Artinya, lanjut Helfi, mesin produksi masih bisa beroperasi walau dengan status disita.


"Disita tetap, tapi digunakan untuk produksi nggak masalah, nggak mengganggu," ungkap Helfi.

Dalam kasus ini, Satgas Pangan Polri telah menetapkan enam tersangka terkait beras oplosan atau beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. 

Tiga tersangka merupakan direksi PT Food Station Tjipinang Jaya, yakni Direktur Utama Food Station berinisial KG, Direktur Operasional Food Station berinisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya bos PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group yakni S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI Selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.

Kini keenam tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif namun dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU 8 / 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya