Berita

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polri Tidak Larang Food Station dan Anak Perusahaan Wilmar Produksi Beras Lagi

SABTU, 16 AGUSTUS 2025 | 11:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri tidak melarang PT Food Station Tjipinang Jaya dan PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group, memproduksi beras kembali, meski kasus hukum sedang menimpa kedua perusahaan tersebut.

"Iyalah, barang bukti kan disita, tapi boleh memproduksi. Enggak masalah, kami enggak melarang," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Artinya, lanjut Helfi, mesin produksi masih bisa beroperasi walau dengan status disita.


"Disita tetap, tapi digunakan untuk produksi nggak masalah, nggak mengganggu," ungkap Helfi.

Dalam kasus ini, Satgas Pangan Polri telah menetapkan enam tersangka terkait beras oplosan atau beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. 

Tiga tersangka merupakan direksi PT Food Station Tjipinang Jaya, yakni Direktur Utama Food Station berinisial KG, Direktur Operasional Food Station berinisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya bos PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group yakni S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI Selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.

Kini keenam tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif namun dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU 8 / 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya