Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Politik

Sri Mulyani Didesak Ralat soal Pajak Sama Seperti Zakat dan Wakaf

JUMAT, 15 AGUSTUS 2025 | 05:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didorong segera meralat pernyataannya yang menyebut manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf. 

"Jika pernyataan ini dibiarkan tanpa koreksi, publik bisa salah paham. Orang bisa mengira membayar pajak otomatis menunaikan zakat, padahal menurut hukum Indonesia, zakat tidak menggantikan pajak," kata Direktur Jakarta Institut Agung Nugroho melalui keterangan elektroniknya yang diterima di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Agung menegaskan bahwa zakat hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak bila disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi.


Lebih dari itu, menurut Agung, penyamaan ini berpotensi mereduksi nilai ibadah zakat dan wakaf menjadi sekadar kewajiban fiskal. 

"Ibadah yang sakral berubah menjadi pungutan negara," kata Agung. 

Dalam sejarah Islam, sambung Agung, zakat adalah instrumen sosial-ekonomi yang langsung menyentuh masyarakat. Sedangkan pajak modern adalah instrumen negara yang penggunaannya sangat luas, termasuk untuk hal-hal yang secara agama bisa diperdebatkan.

Selain itu, kata Agung, hukum Indonesia jelas membedakan ketiganya dimana terkait Pajak dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP; lalu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib, bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, digunakan untuk membiayai negara.

Sementara itu, terkait zakat dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat lalu pada PP Nomor 14 Tahun 2014. Dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 misalnya menyebut zakat yang disalurkan melalui Baznas/LAZ resmi dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengganti pajak.

Untuk konteks wakaf maka dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006. Dimana wakaf adalah pemisahan harta untuk dimanfaatkan demi ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariah, sifatnya sukarela.

Setelah melihat aturan tersebut, lanut Agung, jelas tidak ada satupun pasal yang menyatakan pajak sama dengan zakat ataupun sama dengan wakaf.

"Mari berhenti menyederhanakan sesuatu yang kompleks demi kalimat manis di podium. Pajak ya pajak, zakat ya zakat, wakaf ya wakaf. Masing-masing punya akar sejarah, tujuan, dan aturan yang tidak bisa dipertukarkan," demikian Agung.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya