Berita

Ketua Setara Institute Hendardi.

Pertahanan

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 16:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengingatkan keras pemerintah agar tidak gegabah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Menurutnya, Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme justru berpotensi merusak supremasi sipil dan menciptakan kekacauan hukum.

Draft Perpres tersebut belakangan kembali beredar di ruang publik dan dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR untuk mendapat persetujuan.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme jelas melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system,” kata Hendardi dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.


Hendardi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Karena itu, penanganannya harus berada dalam kerangka hukum pidana, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan peradilan umum sebagai mekanisme pertanggungjawaban.

“Masalahnya, sampai hari ini TNI tidak tunduk pada sistem peradilan umum. Jika TNI dilibatkan, maka akan terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas, terutama jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM,” tegasnya.

Ia juga menyoroti substansi draft Perpres yang memberi TNI fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Bahkan, fungsi penangkalan tersebut dijabarkan melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, hingga kategori samar bernama “operasi lainnya”.

“Istilah penangkalan sama sekali tidak dikenal dalam UU Terorisme. Ini menunjukkan pendekatan militeristik yang dilembagakan, dan itu berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Hendardi, frasa “operasi lainnya” merupakan norma karet yang sangat plastis dan multitafsir. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan kualitas demokrasi.

Ia juga mengkritik klausul pelibatan TNI jika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum (beyond capacity). Pasalnya, tidak ada penjelasan objektif mengenai ukuran eskalasi tersebut.

“Eskalasi seperti apa? Tidak ada definisi yang jelas. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara,” katanya.

Dalam negara demokrasi dan negara hukum, Hendardi menegaskan, TNI semestinya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI dalam urusan penegakan hukum, termasuk terorisme, harus menjadi pilihan terakhir (last resort) dan hanya dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

“Bukan dijadikan instrumen rutin dalam pemberantasan tindak pidana,” pungkas Hendardi.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya