Sidang dakwaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Sidang dakwaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, 19 Januari 2026.
Tim JPU mengatakan, Noel bersama-sama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, yang masing-masing merupakan ASN di Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia, telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Populer
Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00
Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51
UPDATE
Senin, 19 Januari 2026 | 16:15
Senin, 19 Januari 2026 | 16:11
Senin, 19 Januari 2026 | 16:07
Senin, 19 Januari 2026 | 16:01
Senin, 19 Januari 2026 | 15:54
Senin, 19 Januari 2026 | 15:46
Senin, 19 Januari 2026 | 15:40
Senin, 19 Januari 2026 | 15:23
Senin, 19 Januari 2026 | 15:19
Senin, 19 Januari 2026 | 15:19