Berita

Ilustrasi

Politik

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 15:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR bersama Pemerintah telah sepakat tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada memang tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR tidak memiliki rencana untuk membahas perubahan atas regulasi tersebut dalam waktu dekat.

Namun, sikap tersebut mendapat tanggapan kritis dari pakar kepemiluan Titi Anggraini. Ia menilai, seharusnya perbaikan pengaturan Pilkada langsung justru dibahas secara satu paket dengan revisi Undang-Undang Pemilu.


“MK sudah nyatakan bahwa pilkada adalah pemilu dan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi norma antara pilkada dan pemilu. Apalagi banyak kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan pilkada langsung untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa terdapat kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan Pilkada langsung, terutama untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya, sekaligus meningkatkan mutu tata kelola pemilu di daerah.

Titi juga mengingatkan bahwa jika perbaikan pengaturan Pilkada tidak dibahas, hal itu justru berpotensi bertentangan dengan desain pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Pilkada akan diselenggarakan serentak dengan pemilu DPRD.

“Jadi, mestinya dilakukan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU yang sama, bukan malah dipisahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tetap diperlukan, namun bukan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi melalui DPRD. Revisi tersebut, menurutnya, harus difokuskan pada upaya memperbaiki tata kelola Pilkada agar lebih berintegritas dan demokratis.

“UU Pilkada perlu direvisi, tapi untuk memperbaiki tata kelolanya, bukan mengubah sistem pemilihan langsung,” pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya