Berita

Ilustrasi

Politik

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

SENIN, 19 JANUARI 2026 | 15:19 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR bersama Pemerintah telah sepakat tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada memang tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR tidak memiliki rencana untuk membahas perubahan atas regulasi tersebut dalam waktu dekat.

Namun, sikap tersebut mendapat tanggapan kritis dari pakar kepemiluan Titi Anggraini. Ia menilai, seharusnya perbaikan pengaturan Pilkada langsung justru dibahas secara satu paket dengan revisi Undang-Undang Pemilu.


“MK sudah nyatakan bahwa pilkada adalah pemilu dan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi norma antara pilkada dan pemilu. Apalagi banyak kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan pilkada langsung untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menekankan bahwa terdapat kebutuhan objektif untuk memperbaiki kredibilitas pengaturan Pilkada langsung, terutama untuk mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaannya, sekaligus meningkatkan mutu tata kelola pemilu di daerah.

Titi juga mengingatkan bahwa jika perbaikan pengaturan Pilkada tidak dibahas, hal itu justru berpotensi bertentangan dengan desain pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Pilkada akan diselenggarakan serentak dengan pemilu DPRD.

“Jadi, mestinya dilakukan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah UU yang sama, bukan malah dipisahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Titi menegaskan bahwa revisi UU Pilkada tetap diperlukan, namun bukan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi melalui DPRD. Revisi tersebut, menurutnya, harus difokuskan pada upaya memperbaiki tata kelola Pilkada agar lebih berintegritas dan demokratis.

“UU Pilkada perlu direvisi, tapi untuk memperbaiki tata kelolanya, bukan mengubah sistem pemilihan langsung,” pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya