Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)

Politik

Segera Tugaskan Gibran ke Papua Ketimbang Plonga Plongo

KAMIS, 14 AGUSTUS 2025 | 06:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera menugaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mengatasi sejumlah permasalahan di Papua, termasuk meningkatkan pembangunan. 

Demikian dikatakan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam video singkat yang dikutip dari Youtube Amien Rais Official, Kamis 13 Agustus 2025.

"Wapres segera diperankan, jangan hanya kethil-kethil dan plonga-plongo," kata Amien Rais.


Apalagi, kata Amien Rais, penugasan Wapres mengurus Papua sudah ada payung hukumnya, yakni Perpres Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

"Wapres bertugas mengkoordinasikan penuntasan persoalan, hambatan pembangunan di Papua. Jadi sudah ada perpresnya, dibuat zaman Jokowi," kata Amien Rais.

Namun demikian, Amien Rais mengaku meragukan kapasitas Gibran mengemban tugas berat tersebut. 

"Apa iya Gibran anak bambung, tidak suka kerja keras, dan lebih suka berleha-leha mampu menjadi ketua koordinasi persoalan-persoalan berat di Papua? tanya Amien Rais.

Menurut Amien Rais, apabila Gibran tidak mampu, Presiden Prabowo bisa menunjuk Menteri Koordinator atau Menteri lainnya untuk mengurus Papua. 

"Kebetulan pada Februari 2025 Prabowo sudah menegaskan agar pembangunan di empat provinsi baru di Papua diprioritaskan," kata Amien Rais.

Saat ini di tanah Papua terbagi menjadi enam provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Namun sayangnya pemekaran wilayah di Papua yang dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terlalu terburu-buru sehingga tidak sesuai harapan.

"Ketika Jokowi melakukan pemekaran menjadi enam provinsi, pemekarannya tidak disiapkan dengan matang," kata Amien Rais.





Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya