Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK/RMOL
Hampir lima jam, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akhirnya rampung diklarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2025.
Pantauan RMOL, Yaqut telah menjalani pemeriksaan hampir lima jam sejak pukul 09.34 WIB hingga pukul 14.16 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 7 Agustus 2025.
"Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut kepada wartawan.
Yaqut mengaku banyak ditanya oleh tim penyelidik KPK. Namun, saat kembali ditanya soal dugaan adanya perintah dari presiden saat itu, yakni Joko Widodo alias Jokowi, Yaqut enggan membeberkannya.
"Ya banyak lah pertanyaan. Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," pungkas Yaqut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, di dalam UU, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan delapan persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50-50.
"Tadi ada di UU diatur 92 persen, delapan persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan prosesnya juga kan itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu," kata Asep kepada wartawan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan permintaan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait dalam perkara ini.
Pada Selasa 5 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah memeriksa tiga orang, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Pada Senin 4 Agustus 2025, tim penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yakni Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi. Ketiganya merupakan pejabat di Kemenag.
Pada Selasa 8 Juli 2025, tim penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Tim penyelidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa pendakwah Khalid Basalamah pada Senin 23 Juni 2025. Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.
Berdasarkan informasi, penyelidikan sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2024 lalu.