Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Rakyat Dimiskinkan Lewat Statistik

Oleh: Yudhie Haryono dan Agus Rizal*
KAMIS, 07 AGUSTUS 2025 | 03:59 WIB

KETIKA kemiskinan Indonesia ternyata mencapai 47 persen, kita harus bagaimana? Kemiskinan menurut definisi resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) adalah kondisi ketika individu tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan. Ukurannya berbasis garis kemiskinan yang dihitung dari nilai pengeluaran minimum untuk konsumsi makanan sebesar 2.100 kilokalori per kapita per hari ditambah pengeluaran non-makanan esensial seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

Pada Maret 2025, BPS menetapkan garis kemiskinan nasional sebesar Rp20.505 per kapita per hari dan mencatat bahwa tingkat kemiskinan Indonesia adalah 8,47 persen atau sekitar 23 juta jiwa. Sepintas ini capaian prestasi yang membanggakan. Sebab, cita-cita kita bernegara pancasila adalah “bebas dari kemiskinan.” Tetapi, bagaimana kita menyikapinya dengan nalar cerdas? Mari kita telaah pelan-pelan.

Jika merujuk pada konsep ekonom Mubyarto, pelopor ekonomi Pancasila, maka pengukuran kemiskinan tidak cukup didasarkan pada kebutuhan biologis minimum. Menurutnya, kemiskinan adalah kondisi hidup yang berada di bawah standar hidup layak. Artinya, seseorang dianggap miskin bila tidak dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, manusiawi, dan memungkinkan partisipasi dalam kehidupan sosial. Ini bukan semata soal kalori dan tempat tinggal, tetapi tentang terpenuhinya hak-hak dasar sebagai warga negara.


Dengan dasar tersebut, pengukuran kemiskinan semestinya merujuk pada biaya hidup layak atau “living wage.” Data valid yang disusun oleh International Labour Organization (ILO) dan Wage Indicator Foundation (WIF) memperkirakan bahwa standar pengeluaran minimum yang dianggap layak untuk hidup secara wajar dan bermartabat di Indonesia berkisar pada Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000 per bulan per individu. Angka ini bukan spekulatif, melainkan hasil survei kebutuhan riil warga di daerah utama Indonesia.

Jika dikonversikan, standar hidup layak tersebut berarti sekitar Rp100.000 per hari. Bandingkan dengan garis kemiskinan BPS yang hanya Rp20.505 per hari. Ada selisih hampir lima kali lipat. Bahkan menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (susenas) 2025, pengeluaran rata-rata per kapita nasional adalah Rp52.969 per hari. Itu artinya hampir setengah penduduk Indonesia belum mencapai batas layak hidup. Ini bukan hanya jurang statistik, tapi jurang kesejahteraan.

Jika kita terapkan pendekatan hidup layak sebagai tolak ukur, maka sekitar 47 persen penduduk Indonesia hidup dalam kondisi tidak layak secara ekonomi. Ini setara dengan sekitar 130 juta jiwa dari total populasi Indonesia yang mencapai 277 juta pada tahun 2025. Maka, tidak ada alasan untuk menyangkal bahwa 47 persen yang tidak mampu hidup layak adalah bagian dari warga miskin. Inilah kemiskinan dalam makna substantif, bukan administratif.

Secara internasional, ambang batas kemiskinan versi Bank Dunia untuk negara dengan pendapatan menengah ke atas adalah 6,85 dolar AS per hari. Bila dikonversi dengan kurs rata-rata Rp15.500 per dolar AS, angka ini setara dengan sekitar Rp106.000 per hari. Angka ini semakin menguatkan bahwa ukuran hidup layak seharusnya menjadi parameter baru dalam mengukur kemiskinan, bukan garis batas minimal yang sempit dan menyesatkan.

Maka, berdasarkan konsep ekonom Mubyarto, kemiskinan adalah hidup di bawah layak. Ketika 47 persen warga negara tidak dapat hidup secara manusiawi, maka Indonesia menghadapi krisis kesejahteraan yang tak terlihat dalam statistik resmi. Itu artinya, kita telah gagal menjamin standar hidup yang bermartabat bagi sebagian besar rakyatnya. Negara dan pemerintahan juga telah gagal total menjaga kesejahteraan dan kesentosaan warganya.

Dalam kerangka ideologi Pancasila, terutama sila kelima, keadilan sosial tidak bisa diukur dengan statistik rendah hati. Negara wajib menjamin agar setiap warga-negara memiliki standar hidup yang layak dan sejahtera. Oleh karena itu, tingkat kemiskinan Indonesia yang sebenarnya adalah 47 persen, bukan 8,47 persen. Ini adalah peringatan ideologis bahwa kebijakan pembangunan masih berpihak pada narasi makro, bukan realitas mikro kehidupan warga negara.

Singkatnya, mengatasi kemiskinan nasional bukan saja kerja raksasa, sikap amal, perintah konstitusi bahkan pesan agama. “Ini adalah perlindungan hak asasi manusia yang mendasar, hak atas martabat dan kehidupan yang layak,” kata Nelson Mandela (1918-2013). Karena itu tidak boleh main-main, manipulatif, karitatif, politisasi bahkan semaunya. Sebaliknya harus TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Semoga mestakung.

*Penulis adalah Presidium Forum Negarawan) dan Ekonom Universitas MH Thamrin

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya