Berita

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal China dengan barang bukti sabu seberat total 35 kilogram./Ist

Presisi

Komplotan Pengedar Sabu 35 Kilogram Jaringan China Ditangkap di Pondok Aren dan Gandaria

SABTU, 02 AGUSTUS 2025 | 09:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal China dengan barang bukti sabu seberat total 35 kilogram.

Dari pengungkapan ini, tiga pria yang masing-masing berinisial ADR, DM, dan MM diamankan dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

"Barang bukti sabu seberat 35 kilogram " ucap Kasubdit 1 AKBP Indra Tarigan dalam keterangan resmi pada Sabtu, 2 Agustus 2025.


Indra pun menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dari sini, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

"Tim mengamankan seorang pria berinisial ADR (30) pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa , Pondok Aren. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25.000 gram atau 25 kilogram" ujar Indra Tarigan.

Pengungkapan tidak berhenti disitu, dari hasil interogasi awal terhadap ADR, penyidik melakukan pengembangan hingga mengarah ke lokasi kedua.

Pada Kamis sore, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan dan mengamankan DM (34) serta MM (27) dengan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram.

Hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya