Berita

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan dan menarik peredaran 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang/Ist

Kesehatan

BPOM Tarik Peredaran 34 Kosmetik Berbahaya, Salah Satunya Punya Shella Saukia

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan dan menarik peredaran 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. 

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April-Juni (triwulan II) 2025.

Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.


"BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Agustus 2025.

Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. 

Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat. 

Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Tidak hanya itu, kata Ikrar, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. 

Katanya, jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun salah satu dari 34 merek kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik crazy rich Aceh Shella Saukia.

Berikut daftar kosmetik yang ditarik izin edarnya oleh BPOM:

1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash

2. STRID GLOW'S Body Serum Booster

3. OGOTA DIAMONDGLOW Night Cream

4. CHARISMALUX Acne Treatment

5. CHARISMALUX Extra Whitening

6. EMGLOW Night Cream X2T Acne

7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG

8. HRA COSMETIC Facial Wash

9. HRA COSMETIC Toner

10. KHOJATI DELUX SURMA

11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream

12. MILA GLOW Night Cream

13 MUFIA Brightening Night Cream

14. N/S BY NHUNU SHOP B SHOP Body Lotion

15. NAYURA BEAUTY Toner

16. NCGLOW Day Cream

17 NCGLOW Facial Wash

18 NCGLOW Night Cream Premium

19 NEW WSP Day Cream

20. GWING SKINCARE Exclusive

21. Brightening Night Cream RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red

22 RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red

23 RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone

24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster

25. SH Beauty Night Cream

26. SC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Brightening Night Cream

27. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY

28. SW GLOW' S Handbody

29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream

30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening

31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash

32. BYUTIE SKINCARE Luxury sunscreen UV protect

33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow

34. MC (krim).

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya