Berita

Nasky Putra Tandjung/Ist

Politik

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Jadi Cara Prabowo Rawat Persatuan

JUMAT, 01 AGUSTUS 2025 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Usulan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kemudian disetujui DPR, sudah sangat tepat.

Analis politik dan pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung mengatakan, keputusan ini mencerminkan sikap kebijaksanaan, aspiratif dan demokratis dari Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menunjukan komitmennya untuk menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami apresiasi dan dukung penuh langkah political will Presiden Prabowo," kata Nasky melalui keterangan tertulisnya, Jumat 1 Agustus 2025.


Founder Nasky Milenial Center ini melihat Presiden Prabowo telah menunjukkan sikap kenegarawanan serta konsistensi untuk terus merawat dan menjaga soliditas sesama anak bangsa di atas kepentingan politik dan kelompok manapun.

“Peran strategis Ketua Harian DPP Gerindra, Prof. Sufmi Dasco Ahmad yang terus begerilya mengawal proses ini sampai tuntas agar tak terjadi gesekan politik yang dapat merugikan stabilitas Pemerintahan Presiden Prabowo juga wajib diapresiasi," kata Nasky.

Menurut Nasky, Dasco telah benar-benar bekerja untuk merawat nilai-nilai demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi publik luas.

“Dasco sangat cekatan menyerap serta mengimplementasikan peran strategisnya sebagai wadah aspirasi masyarakat dan penyambung lidah rakyat kepada Presiden Prabowo dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas sosial, politik, hukum dan keamanan nasional tetap damai dan sejuk,” pungkas Nasky.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya