Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Inilah Alasan Prabowo Beri Amnesti 1.116 Terpidana Termasuk Hasto

KAMIS, 31 JULI 2025 | 22:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah bersama DPR menyepakati pertimbangan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, usai melakukan rapat konsultasi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih,” kata Supratman.


Ada sejumlah alasan kenapa keputusan tersebut disepakati. Menurut Supratman, kebijakan amnesti ini tidak hanya dilandasi pertimbangan hukum. 

Selain itu, juga menyangkut aspek persatuan nasional, momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan faktor kemanusiaan. 

Dia juga menjelaskan bahwa dari total 1.116 orang yang diajukan, terdapat berbagai kategori kasus.

“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” jelas Supratman.

Mantan Ketua Baleg DPR ini juga menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto sejak awal.

“Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum, beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti ya, salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada Presiden,” ungkapnya.

Selain itu, terdapat enam orang di Papua yang terjerat kasus makar tanpa senjata yang turut masuk dalam daftar amnesti dan telah disetujui DPR.

“Yang kedua, ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua. Itu yang sudah disetujui tadi oleh DPR,” ujarnya.

Lebih jauh, Supratman juga mengungkapkan bahwa daftar 1.116 penerima amnesti mencakup pula kasus-kasus politik lainnya, serta individu-individu dengan kondisi khusus, seperti usia lanjut, gangguan kejiwaan, dan penyakit berat (paliatif).

“Yang kasus-kasus politik yang lain pun juga sama, termasuk di dalamnya itu yang 1.116. Jadi langkah itu juga tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia yang lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan, jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar,” kata dia.

Supratman menambahkan, bagi warga binaan dengan kondisi medis paliatif, yakni pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan perawatan intensif, amnesti dianggap sebagai langkah kemanusiaan yang perlu segera dilakukan.

“Dan ada yang sakit paliatif. Kalau paliatif itu perawatannya harus di luar, sudah tidak mampu,” tuturnya.

Untuk kasus-kasus khusus yang disebutkan, Supratman menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

“Yang lain-lainnya ini koordinasi khusus. Untuk yang empat yang saya sebutkan tadi, itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya