Berita

Ilustrasi Warteg/Net

Bisnis

Warteg Sepi Pembeli, Raperda KTR Jangan Tambah Beban Ekonomi

SELASA, 29 JULI 2025 | 11:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebanyak 25.000 warung Tegal (warteg) di wilayah Jabodetabek tutup sejak masa pandemi hingga saat ini. Jumlah tersebut mencakup sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang pernah beroperasi di kawasan tersebut.

Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni, menyebut penutupan massal ini terjadi akibat tekanan ekonomi yang terus memburuk. Ditambah lagi dengan maraknya PHK massal dan daya beli masyarakat menurun.

"Karena kondisi yang makin berat ini, merugi terus, pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ujar Mukroni pada Selasa, 29 Juli 2025.


Mukroni juga menyoroti wacana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memuat larangan merokok di restoran dan rumah makan, termasuk warteg. Ia menilai, aturan tersebut akan semakin membebani pedagang kecil yang sudah kesulitan bertahan.

"Ini menambah beban pemiliki warteg. Sulit bertahan di tengah kondisi ekonomi sekarang ini, ditambah lagi dengan rancangan aturan seperti ini,” tegas Mukroni.

Dia menyebut, banyak pelanggan warteg yang merupakan perokok. Sebagian warteg pun  menjual rokok untuk menambah penghasilan. Mukroni khawatir aturan ini justru membuka peluang munculnya oknum yang memeras pedagang di lapangan.

Menurutnya, pendapatan warteg saat ini sudah turun hingga 90 persen, terutama karena menurunnya jumlah pelanggan dari kalangan pekerja dan buruh. Selain itu, tingginya harga sewa di Jakarta membuat banyak pedagang kesulitan memperpanjang kontrak usaha.

"Warteg sudah terus berguguran karena terkena imbas ekonomi rakyat kecil yang semakin sulit. Jangan sekadar buat aturan. Makin banyak aturan tapi ekonomi tidak dibenahi, masyarakat tidak bisa makan. Jangan bikin sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan,” paparnya. 

Mukroni menilai pemaksaan larangan-larangan dalam Raperda KTR mustahil diimplementasikan. 

"Sangat sulit melaksanakan aturan dengan larangan-larangan dalam Ranperda KTR dengan kondisi ekonomi seperti sekarang. Tolong ditunda dulu," pintanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Ranperda KTR tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap UMKM menjadi prioritas pemerintah provinsi.

Pemprov DKI Jakarta berjanji akan mempertimbangkan masukan dari pelaku UMKM sebelum Ranperda disahkan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya